TopikSulut,Bitung- Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bitung terhadap Kadis PMPTSP kota Bitung, AGT alias Andreas oleh Kejaksaan yang kemudian ditahan, oleh Penasehat Hukum (PH) AGT, Michael Jakobus, SH MH menganggap keliru.
Pasalnya menurut Jakobus, berapa jumlah kerugian negara tidak disampaikan oleh Jaksa. Hal itu dikatakan Jakobus usai sidang pra peradilan, Rabu (24/3) yang dipimpin langsung Wakil Ketua PN Bitung YM Rustam, SH, MH.
“Dalam jawaban mereka ada 20 transaksi tidak dapat dipertanggujawabkan, tetapi tidak ada. Berarti ini fiktif dan berarti ini ada kerugian negara. Nah sekarang pertanyaannya apakah ada audit BPKP atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memutuskan kerugian Negara dari 20 transaksi ini, mana? Seharusnya tersangka AGT jangan dulu tahan dong,” kata Yakobus kepada sejumlah wartawan.
Senada disampaikan Ketua Tim Penasehat Hukum AGT, Irwan S Tanjung, SH, MH.
“Bagaimana jika LHP BPK atau BPKP menyatakan hal tersebut tidak ada kerugian Negara, apakah tersangka AGT akan dikeluarkan? Sementara hak asasi AGT alias Andreas sudah dirampas. Proses ini masih berjalan tetapi koj sudah ditahan. Ingat Jaksa hanya bisa berasumsi kerugian Negara tetapi tidak bisa menetapkan kerugian Negara. Siapa yang boleh? BPK. Intinya apa yang dialami klien kami saat ini adalah keliru. Kejaksaan Bitung, telah melanggar aturan dalam penetapan AGT sebagai tersangka,” kata Tanjung.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH, MM, MH yang ditemui sejumlah wartawan di kantornya mengatakan, pada prinsipnya Kejaksaan sudah tepat pada apa yang dilaksanakan, dari penyelidikan umum kemudian penyelidikan khusus dan penyidikan hingga penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang ada, dengan memiliki minimal 2 alat bukti.
“Ketika menetapkan seorang sebagai tersangka, kami sudah mempertimbangkan berbagai aspek dengan alat bukti yang kita miliki. Tidak serta merta, tidak boleh gegabah karena kami harus menggunakan hati nurani dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kami,” ujar Son.
Diketahui, AGT selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (21/01/2021) lalu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PMPTSP Pemkot Bitung tahun 2019. (hzq)



