Topiksulut.com,Manado-Setelah ditunggu oleh para pekerja, akhirnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Dewan Pengupahan Sulut pun menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022 sebesar Rp3,3 juta. Nominal tersebut tidak mengalami perubahan atau tetap dengan nilai UMP 2 tahun terakhir yakni 2020 dan 2021.
Penetaan UMP Sulut ini disampaikan langsung oleh Gubernur Olly di ruang kerja Rabu 17 November 2021 dan disaksikan oleh Dewan Pengupahan Sulut.
“UMP Sulut tahun 2022 masih tetap seperti tahun ini atau tidak mengalami perubahan,” ujar Gubernur.
Dikatakan Gubernur Olly, penetapan ini diukur dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulut dimana belum berjalan baik karena dampak Covid-19. Sebab dari pandemi Covid-19 ini banyak pelaku usaha mengeluh karena minimnya pendapatan, sementara biaya operasional tinggi.
“Karena pandemi Covid-19 sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan investasi di Sulut sehingga pemerintah memperhatikan rekomendasi dari serikat pekerja,” jelas Gubernur.
Meskipun demikian, diakui Gubernur dimana sejak dirinya menjadi kepala daerah pada tahun 2015, UMP Sulut terus naik.
“Waktu tahun 2015, UMP Sulut hanya Rp2,1 juta dan terus berkembang atau naik hampir setiap tahun sehingga di tahun ini menjadi Rp3,3 juta,” tandasnya.(glen)






