Memasuki NATARU Pemdes Pinaesaan Imbau Warga Untuk Terus Prokes

MINAHASA, topiksulut.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa mengeluarkan surat edaran pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakan) level 1 sejak tanggal 7 Desember sampai 23 Desember 2021.

Menindak lanjuti hal itu Pemerintah Desa (Pemdes) Pinaesaan melalui Hukum Tua (Kumtua) Jemmy Singal menghimbau kepada masyarakat desa untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

“Diharapkan kepada masyarakat desa Pinaesaan untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkab, hal ini guna memutus rantai penyebaran covid19,” imbau Jemmy.

Ia (Kumtua Pinaesaan) pun menambahkan, walau pun PPKM level 1 diharapkan kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Kiranya masyarakat tetap menerapkan Prokes di setiap aktifitas, apalagi menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) ini untuk memutus rantai penyebaran Covid19.” tukasnya. (kim)