Menjelang NATARU Pemdes Tompaso Dua Imbau Warga Untuk Terus Terapkan Prokes

MINAHASA, topiksulut.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa mengeluarkan surat edaran pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakan) level 1 sejak tanggal 7 Desember sampai 23 Desember 2021.

Menindak lanjuti hal itu Pemerintah Desa (Pemdes) Tompaso Dua melalui Hukum Tua (Kumtua) Greys Rorinpandey menghimbau kepada masyarakat desa untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

“Diharapkan kepada masyarakat desa Pinaesaan untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkab, hal ini guna memutus rantai penyebaran covid19,” imbau Rorimpandey.

Ia (Kumtua Tompaso Dua) pun menambahkan, walau pun PPKM level 1 diharapkan kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes). (kim)