Foto. Rolly Wenas.
MANADO, topiksulut.com – Proyek Pengadaan lampu tenaga Surya (Solar Cell) tahun 2018 yang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu Provinsi Sulut, mendapat perhatian yang serius dari sejumlah kalangan pegiat Anti Korupsi dan masyarakat Sulut.
Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR).
Pasalnya, perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak baik Sangadi (Kepala Desa) dan Direktur Perusahaan Rukun Jaya Mandiri (PT. RJM) tak direspon baik oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong dengan alasan menyalahi aturan, buntut dari persoalan ini PT. RJM langsung melayangkan gugatan ke PN Negeri Kota Kotamobagu.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Sulawesi Utara (Sulut) ini pun menjelaskan tentang pengelolaan dana desa itu sendiri.
Menurut Wenas, pengelolaan dana desa dari tahapan, perencanaan, pemanfaatan hingga pelaksanaan adalah hak dan kewenangan desa.
“Hal ini melalui undang-undang negara yang menjamim kedaulatan desa dan surat kuasa rakyat di dalamnya kedaulatan lembaran kerja dalam bentuk apapun, termasuk jika ada program kegiatan titipan dari DPMD, tidak wajib dianggap sebagai regulasi,” jelasnya, Jumat (4/2/2022).
Dirinya menerangkan, jika ada desa yang dipersulit dalam verifikasi Perdes APBDes karena tidak megindahkan kemauan DPMD, jangan takut untuk tempuh proses hukum.
Ia menegaskan, pemerintah kabupaten (pemkab) tidak boleh intervensi. Dituturkannya, untuk jangan paksakan APBDes melaksanakan kegiatan yang tidak ada dalam RPJMDes.
“Padahal secara regulatif, Perdes RPJMDes adalah satu-satunya rujukan pokok perencanaan desa. Segalanya harus mengacu pada RPJMDes sebagai ‘kitab sucinya’ para sangadi. Dan pengadaan solar cell ini yang disoalkan tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan,” bebernya.
Wenas juga meminta kepada aparat penegak hukum, agar harus memperhatikan apa yang dimaksud hak penuh pengelolaan anggaran hak desa, juga harus menjunjung tinggi hak mereka.
“Kami menilai, proses penyaluran dana desa yang harus melewati Pemkab Bolmong menjadi salah satu faktor besarnya potensi penyelewengan. Tidak menutup kemungkinan potensi intervensi itu ada,” terangnya.
Oleh sebab itu, Pemkab Bolmong melalui jajarannya seharusnya bisa memotong jalur pendistribusian, sehingga dana desa bisa langsung diterima di rekening kas desa.
“Ini semestinya tidak boleh masuk di rekening daerah, agar tidak terjadi potensi intervensi. Mencoret apa yang sudah terealisasi dalam konteks ini merupakan bagian dari bentuk intervensi. Kami ingatkan jangan ada tindakan paksaan dalam pencairan dana yang merupakan hak desa sepenuhnya,” pungkasnya. (*)






