
Topiksulut.Com_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan rapat guna membahas sejumlah agenda penting yang telah di bahas sebelumnya.
Terkait pembahasan di atas maka berdasarkan keputusan DPRD nomor 8 Tahun 2022 tentang rencangan kerja DPRD Tahun 2022 dan penetapan Badan Musyawarah DPRD pada masa persidangan kedua Tahun sidang 2021/2022 dengan tiga agenda penting, Agenda Pertama :
Pembicaraan tingkat kedua terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Minsel tentang perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten Minsel.

Agenda Kedua :Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati dan wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun anggaran 2021.
Agenda Ketiga : Penyampaian Pokok – pokok Pikiran DPRD, dipimpin Wakil Ketua Stefanus Lumowa SE yang didampingi Wakil Ketua Paulman S. Runtuwene ST, (21/03/2022).

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Stefanus Lumowa,SE dalam sambutannya DPRD menyatakan sebagaimana diketahui Rancangan Perda tentang Perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Minahasa Selatan tersebut telah di sampaikan oleh Bupati dalam rapat paripurna Pembicaraan tingkat kesatu Pada tanggal 6 Desember 2021 dan telah disetuju oleh seluruh Fraksi lewat pemandangan umum fraksi untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dan telah ditindaklanjuti dalam pembahasan ditingkat panitia khusus DPR Dengan pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini kita masuk pada tahap pembicaraan tingkat kedua yang meliputi pengambilan keputusan yang diawali dengan laporan panitia Khusus pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten Minsel,” jelas Stefanus Lumowa, SE Wakil Ketua DPRD Minsel.
Dalam kesempatan tersebut Pimpinan DPRD Minsel dalam hal ini Wakil DPRD Minsel Stefanus Lumowa SE mengapresiasi kerja Pansus yang diketuai Verke B.J Pomantow , Sekretaris Michael Sengkey serta anggota Pansus lainnya yang begitu Proaktif dan semangat untuk melaksanakan dan menyelesaikan seluruh proses pembahasan Ranperda ini.

Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan OPD Verke Pomantow dalam laporannya menyatakan bersyukur dan berterima kasih Kepada Tuhan dan juga Kepada Bupati dan Wakil Bupati Minsel, atas Suport dan dorongannya sehingga boleh terbentuk, juga Pimpinan dan Anggota DPRD Minsel, lebih Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang telah memfasilitasi sehingga 13 OPD yang terdiri dari 10 OPD yang disesuaikan Nomenklaturnya dan 3 OPD Baru yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga, OPD Damkar dan Pengamanan di Ganti dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, telah terbentuk mengikuti Mekanisme dan aturan yang berlaku.

Setelah mendengarkan hasil penyampaian dari pansus dan penyampaian Bupati tentang Pengesahan Peraturan Daerah tentang OPD berdasarkan Hasil Pembahasan Pansus DPRD maka pada kesempatan tersebut Pimpinan DPRD menanyakan kepada seluruh Fraksi dan menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir terkait Perda OPD dan secara sah seluruh anggota menjawab “Setujuh” sebagai tanda terima atas ranperda OPD tersebut.

