Topiksulut.com,Manado-Bulan Ramadhan bagi umat Muslim, tinggal beberapa hari lagi. Maka dari itu, Pemprov Sulut melalui Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw pun langsung mengeluarkan surat edaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat Edaran Nomor: 800/22.2588/Sekr-BKD tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, resmi dikeluarkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut.
“Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ujar Kepala BKD Provinsi Sulut, Clay J Dondokambey SSTP MAP kepada wartawan.
Dikatakannya, Pemprov Sulut pun mengatur penyesuaian jam kerja berdasarkan 7 klasifikasi. Yang pertama, jam kerja bagi yang memberlakukan 5 hari kerja yang menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja. Kemudian yang kedua, jam kerja bagi yang memberlakukan 6 hari kerja yang menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja. Selanjutnya yang ketiga, jam kerja bagi yang menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Keempat adalah jam kerja bagi yang menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
Klasifikasi yang kelima adalah penetapan jam kerja bagi yang memberlakukan lebih dari 6 hari kerja secara sistem shift (pagi/sore/malam) yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 72 Tahun 2017 tentang Akuntabilitas Kinerja PNS Melalui e-Kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Poin yang keenam menyebutkan, jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada klasifikasi pertama dan kedua, minimal 32,5 jam per minggu termasuk waktu istirahat/ishoma.
Sementara, jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada klasifikasi ketiga dan keempat adalah minimal 37,5 jam per minggu termasuk waktu istirahat/ishoma.
Selanjutnya, dalam edarannya Gubernur menegaskan Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan Jam Kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN/THL dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Gubernur menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah agar mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN/THL, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.
Surat edaran tersebut tertanggal 30 Maret 2022 ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Sulut, serta para Kepala Biro di Lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulut.(glen/*)






