Liando : Jokowi Jadi Cawapres Tidak Langgar Konstitusi

TopikSulut,Manado- Kenginan sejumlah kalangan untuk mengubah masa jabatan Presiden menjadi 3 periode tidak mungkinkan oleh UUD 1945. Masa jabatan presiden paling tinggi 2 periode. Namun demikian jika elit-elit politik yang berada dalam lingkaran politik Presiden Joko Widodo tetap menghendaki berkuasa sampai 3 periode, sebaiknya mendorong pak jokowi untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Demikian dikatakan pengamat politik dan kepemiluan, Dr Ferry Liando saat menjadi narasumber Webinar yang dilaksanakan DPP PIKI, Sabtu, (2/4/2022). “Jika pak Jokowi menjadi Cawapres itu konstitusional. Tidak ada larangan terkait hal itu,” tandas Liando yang membawakan materi “Mengawal Konstitusi dan Demokrasi Indonesia Terhadap Upaya Penundaan Pemilu”.

Liando mengatakan, meski kelihatan aneh namun cara itu bisa membendung ambisi para orang-orang dekat Presiden untuk tetap berkuasa yang hendak memaksakan amademen konstitusi. “Selama ini ada banyak aktor-aktor politik sepertinya tidak berhenti merancang skenario. Dan yang paling mutakhir adalah memobilisasi asosiasi perangkat Desa untuk seolah-olah mengatakan dukungan,” tandas mantan Korwil X GMKI ini.

Baca juga:  Ketua DPRD Stefanus.D.N.Lumowa, SE Bersama Pimpinan Komisi II Turlap Guna Mendengar Dan Menyerap Aspirasi Masyarakat

“Perlu pencegahan agar tidak terjadi polarisasi masyarakat antara pro dan kontra. Ini tentu berbahaya jika tidak di cegah,” pungkasnya.

Webinar tersebut dibuka oleh ketua umum DPP PIKI, Dr Badikenita Putri, dan pengantar diskusi oleh Kornas TEPI, Jeirry Sumampouw. Sementara narasumber lainnya yakni, Prof Dr John Peris, pakar tata negara Universitas Kristen Indonesia, Nurul Sutarti, selaku ketua KPU Surakarta, Dahlia Umar, ketua Netfid Indonesia, dengan moderator, Aloysia Vira Herawati, SS, M. Hum, Rights Edu. (hzq)