TopikSulut,Bitung- Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar, SE, bicara tentang pemanfaatan air, saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tentang penggunaan air bawah tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 tahun 2015, tentang pengusahaan sumber daya air, di lantai 4 Kantor Walikota, Kamis (14/4).
Hengky Honandar, mengatakan agar kiranya dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan air
“Air menjadi prioritas utama bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Maka pemerintah Indonesia mengaturnya di dalam pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar 1945 Negara Republik Indonesia yang berbunyi, Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Honandar.
Dengan berkembangnya pembangunan di berbagai sektor, dan bertambahnya jumlah penduduk kata Wawali, menyebabkan kebutuhan akan air meningkat “Dalam memanfaatkan potensi air tanah merupakan salah satu harapan guna memenuhi kebutuhan air bersih. Karena 80% kebutuhan air bersih masyarakat berasal dari air tanah, terutama di daerah perindustrian yang perkembangannya cukup pesat, seperti contoh di kota Bitung,” ujar Hengky.
Dirinyapun berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti agenda saat ini dengan sebaik-baiknya. “Harapan kami peserta sosialisasi ini agar dapat mengikutinya dari awal, sehingga tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini dapat tercapai dan kita semua akan memperoleh wawasan yang sangat jelas terkait akan hal ini,” kata Hengky
Turut hadir dalam kegiatan ini tersebut, Assisten II, Drs. Sikamang, MAP, Kepala Bagian SDA, DR. Niki Kondo, Water Supply and Sanitation Project Advisor, Ir. Cece Sutapa, M.Eng, Dirut PT AWK, Nico Sompotan dan perwakilan AWK Manado, Ir. Ronny Lumempouw, M.Ars. (hzq)



