Topiksulut.Com _Dalam agenda resmi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Minahasa Selatan (DPRD)Minsel melaksanakan agenda penting terkait Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang program Pembentukan peraturan daerah kabupaten Minsel Tahun 2022 dan pembicaraan tingkat I rancangan peraturan daerah Minsel tentang pengolahan keuangan daerah dan perubahan peraturan daerah Kabupaten Minsel nomor 2 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Tahun 2021-2026, diparipurnakan oleh DPRD Minsel, (17/05/2022)
Agenda paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa dan didampingi wakil Ketua DPRD Minsel Paulman Stevanus Runtuwene. Sementara Ketua DPRD sendiri hadir melalui virtual.
Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa saat memimpin paripurna telah menyetujui bersama Fraksi – fraksi di DPRD Minsel membentuk Pansus beserta komposisinya hal ini untuk mempercepat Pembahasan setelah menentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan rancangan Peraturan daerah, Pimpinan Dewan atas kesepakatan bersama mengharapkan Pimpinan Pansus dan anggota Pansus yang telah di bentuk untuk tidak keluar daerah sebelum Pansus selesai.
Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dalam sambutannya menyatakan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) merupakan instrumen program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
“Sehubungan dengan itu selaku eksekutif perkenankan kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada segenap segenap pimpinan dan anggota dewan yangterhormat , secara khusus kepada badan pembentukan peraturan daerah yang telah memfasilitasi penyusunan dan menetapkan perubahan program pembentukan peraturan daerah nomor 11 Tahun 2021 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Minsel Tahun 2022, “ jelas Bupati.
Bupati meyakini sinergitas antar eksekutif dan legislatif akan berdampak bagi terlaksananya program-program pembangunan untuk kepentingan masyarakat.
“Saya percaya hal ini dapat meningkatkan akselarasi kinerja pemerintahan , pembangunan, pemberdayaan masyarakat di kabupaten Minsel,” harap Bupati.
Lanjut Bupati Peraturan daerah yang telah kami sampaikan yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah dan perubahan peraturan daerah kabupaten Minsel nomor 2 Tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026 , Raperda Pengelolaan keuangan daerah dilatarbelakangi oleh terbitnya peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Bupati daerah diwajibkan untuk menetapkan peraturan daerah yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, Ranperda ini juga disesuaikan dengan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan daerah, melalui Raperda ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengeloaan keuangan yang komprehensif dan akuntabel.
Turut hadir Wakil Bupati Petra Rembang, jajaran Forkompinda, dan para pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.(Hemsi)