3 Pelaku Pembunuh Josua Diamankan Polres Bitung

TopikSulut,Bitung- Sat Reskrim Polres Bitung, kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan, kali ini korban adalah lelaki bernama Jose Joshua Mahagati (19). Sebanyak tiga orang yang diduga pelaku masing-maisng berinisial LL alias Leon (17), EW alias Ekel (15) dan HT alias Bucan (16). Kejadian ini sendiri terjadi di Kelurahan Girian Weru I, Kecamatan Girian.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma dalam konfrensi pers, Rabu (31/8/2022) menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut erjadi sekitar Pukul 03:00 dinihari Wita pada Selasa 30 Agustus 2022. Hanya beberapa jam setelah kejadian, Polisi berhasil meringkus para terduga pelaku di Kelurahan Madidir Ure, tepatnya di lorong Union Kecamatan Madidir, sekira Pukul 13:00 Wita.

“Para pelaku yang berhasil di tangkap pasca kejadian merupakan warga kota Bitung, mereka pasrah dan tidak melawan,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, alasan para terduga tersangka membunuh korban Joshua, yang adalah warga Kelurahan Girian Weru I, Kecamatan Girian, karena merasa marah dengan tindakan korban yang menendang bagian kaki tersangka HT alias Bucan.

Baca juga:  Bupati Frangky Wongkar, SH Buka Rakercab DPC Partai Demokrat Minsel

“Nah lokasi tempat kejadian perkara itu di Kelurahan Girian Weru I, Kecamatan Girian atau lebih tepatnya berada di dekat rumah makan nasi kuning,” katanya,

Kapolres mengatakan, para tersangka berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai korban yang saat itu sedang berboncengan dengan seorang perempuan. Kedua sepeda motor tersebut hampir bertabrakan dan korban menghindar sempat sepeda motor korban berhenti. Kemudian para tersangka kembali dan menghampiri korban dengan posisi sepeda motor para tersangka berada disebelah kiri sepeda motor korban.

“Korban menendang bagian kaki tersangka HT alias Ducan, kemudian korban sempat berteriak (bakuku) dan menancap gas sepeda motornya dan para tersangka pun mengejarnya hinggah korban masuk kedalam rumahnya,” ujar Kapolres didampinggi Kasatreskrim, AKP Marselus Yugo Amboro dan Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi.

Lanjut dikatakannya, saat posisi sudah berada didalam rumah korban, tersangka LL alias Leon melihat korban berdiri dibalik dinding rumah kemudian tersangka mengejarnya. Tiba-tiba tersangka LL diserang Jubi Ikan (senjata untuk menangkap ikan), dan mengenak bagian dada sebelah kanan tersangka, kemudian korban mengancing leher tersangka (terjadi perkelahian), lalu tersangka LL menikam korban dari arah bawah dengan menggunakan sebilah pisau mengenak bagian dada sebelah kiri korban dan rangkulan korban terhadap tersangka terlepas.

Baca juga:  Prihatin, Di Duga Terjadi Praktik "Jual-Beli Lahan " Di Pasar Berdikari Tumpaan

“Selanjutnya tersangka HT Alias Ducan menikam lagi korban dari arah belakang korban. Melihat korban sudah terpar, para tersangka kemudian melarikan diri dari rumah korban. Akibat peristiwa itu, korban dilarikan ke RSUD Bitung, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia di RSUD Bitung, dengan empat luka tikaman yakni, luka di dada sebelah kiri, dibagian kepala, lengan kiri dan punggung belakang,” ujar Kapolres.

Para tersangka menurut Kapolres, diancam Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana dan 56 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (hzq)