TopikSulut,Bitung- Polres Bitung membantah keras jika dalam penetapan tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) beberapa waktu lalu, atas nama AI alias Andre, menggunakan hasil visum palsu alias bodong.

Hal itu ditegaskan Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, SIK melalui Kasie Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiayabudi, Jumat (14/10/2022).
“Terkait adanya informasi yang menyatakan Polres Bitung menetapkan tersangka dengan visum palsu, itu tidak benar. Karena visum tersebut dikeluarkan dari instansi yang berwenang yaitu, Rumah Sakit Budi Mulia. Kemudian visum yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Budi Mulia tersebut, digunakan dalam proses Plpenyidikan, hingga tahap persidangan, baik di Pengadilan Negeri sampai ditingkat banding Pengadilan Tinggi,” tegas Ipda wan Setiayabudi.
Kasus ini sendiri masih berproses ditingkat Mahkamah Agung (Kasasi) setelah pada Pengadilan Negeri, terdakwa Andre divonis 1 tahun penjara.
Menurut Iptu Iwan, kasus tersebut bermula adanya laporan KDRT dengan korban atas nama Landy Irene Lares dan terlapor atas nama Andre Irawan. Proses pemeriksaan awal, mulai dari penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut yang dilakukan oleh Polsek Maesa menurutnya, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berpedoman pada aturan yang ada. Meski demikian Ia menerangkan, untuk kasus tersebut, statusnya masih berproses hukum di tingkat MA (Kasasi).
“Dan tahapan demi tahapan dari mulai penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, sampai dengan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara dan didukung 2 alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP,”ungkapnya.
Kemudian untuk laporan atas nama Andre Irawan yang melaporkan bahwa visum terhadap istrinya Landy Irene Lares (korban KDRT), yang dilakukan oleh suaminya Andre Irawan sekitar tahun 2020 silam, sudah divonis bersalah ditingkat PN dan pidana penjara selama 1 tahun. Merasa dirugikan selang setahun kemudian Andre Irawan melaporkan balik istrinya bahwa visum itu adalah palsu.
“Untuk kasus ini, Penyidik pun sudah beberapa kali diadukan tersangka ke Wasidik Bareskrim Polri, Propam Mabes Polri, ke Itwasum Mabes Polri dan Kompolnas,” ujarnya.
Atas laporan diatas, Ia menjelaskan pihaknya sudah melaksanakan tindakan dalam penangan kasus tersebut. “Kami sudah laksanakan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi sampai alat bukti, gelar perkara telah penyidik laksanakan baik tingkat Polres maupun Polda, Kemudian Polres Bitung juga meminta keterangan saksi ahli dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk memastikan visum tersebut dapat dipertanggung jawabkan atau tidak,” tambahnya.
“Adapun hasilnya keterangan saksi ahli dari IDI menjelaskan bahwa hasil visum tersebut sudah sesuai dengan rekam medik secara subtansinya, serta juga sudah laksanakan gelar baik ditingkat Polres sampai dengan tingkat Polda dan saat ini sudah di SP3 dan akan dibuka kembali apabila ada fakta-fakta baru,” pungkasnya sembari menambahkan terkait laporan perkara tersebut, hingga saat ini tidak ditemukan peristiwa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas. (***)


