
Topiksulut.Com_ Pemilihan Hukum tua secara serentak di 42 Desa Kabupaten Minahasa Selatan telah usai ,Namun masih meninggalkan beberapa hal yang belum tuntas yang di anggap atau diduga tidak sesuai prosedur.(18/10/2022)
Terkait hal ini mendapat sorotan dari Ketua Laskar Manguni Indonesia (LMI) Minsel Tommy Pantow.
Dalam tanggapannya Ketua LMI Minsel meminta kepada pihak penyelenggara atau panitia Pilhut Desa agar dapat melihat secara benar atas keputusan yang diambil terkait keabsahan salah satu surat suara yang dianggap rusak”Kami LMI Minsel meminta panitia untuk dapat melihat duduk persoalan ini secara jelas dapat mempertanggungjawabkan secara tepat atas permasalahan salah satu surat suara yang menurut ketua panitia itu tidak sah,hal ini perlu di pertegas kembali agar dapat kita ketahui bersama”ujar ketua LMI Minsel
Ditambahkan Ketua LMI “Siapapun yang terpilih adalah putra putri terbaik Desa Tumpaan yang dipilih oleh masyarakat,Makanya hal ini perlu disikapi secara benar agar nantinya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan di masyarakat ,Kami hadir demi kebenaran bukan membela siapa tapi demi Kebenaran dan kebaikan kita bersama “ucapnya
Sementara itu ketua panitia pemilihan Hukum tua Desa Tumpaan Paultje Sangian melalui wawancara Visual kepada awak media yang hadir pada saat itu menyampaikan “Bahwa keputusannya mengacu pada perbup nomor 10 tahun 2022 dan keterangan para saksi di TPS tersebut yang menganggap surat suara tersebut tidak sah”jelasnya
Terkait tidak sahnya sebuah surat suara telah tertuang dalam Perbup nomor 10 tahun 2022 pasal 57 ayat 2 huruf h,
(2) Surat suara dinyatakan tidak sah apabila:
a. tidak memakai surat suara yang telah ditentukan;
b. tidak terdapat tanda tangan ketua Panitia Pemilihan pada
surat suara;
c. ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukkan
identitas Pemilih;
d. memberikan suara lebih dari 1 (satu) orang calon Hukum
Tua yang berhak dipilih;
e. menentukan Calon Hukum Tua selain Calon Hukum Tua
yang telah ditentukan;
f. mencoblos surat suara tidak dengan alat pencoblos yang
telah disediakan;
g. tidak dicoblos sama sekali;
h. surat suara dicoblos diluar kotak pembatas tanda
gambar/foto calon.
(3) Untuk menegaskan bahwa surat suara tidak sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Panitia Pemilihan harus menjelaskan
alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah kepada
pemilih pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Dari hal diatas Ketua LMI Minahasa Selatan kembali meminta bahwa “persoalan ini bukanlah soal selisih satu surat suara tapi soal kebenaran yang harus dipahami dan dapat diterima secara tepat,Kami menghormati secara penuh atas apa yang telah berjalan tapi ada hal yang masih harus kita jelaskan lebih baik terkait surat suara yang rusak tersebut”imbuhnya


