Pelaku Percabulan Gadis Di Bawah Umur Di Bekuk Polres Minsel



Topiksulut.Com_Setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya percabulan di bawah umur Satuan Polres Minsel langsung bergerak mencari para tersangka dan berhasil membekuk dua dari tiga pelaku.
Terkait hal ini Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers kasus persetubuhan dengan anak, Selasa (24/1/2023), di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel.
Dalam Konferensi pers ini membahas secara detail atas kejadian perkara yang menimpa seorang gadis berumur 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas dua SMP.
Konferensi pers dihadiri oleh Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK; Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; Kasi Humas AKP Donal Ngalimin, SE; serta sejumlah insan pers biro Minsel.
Dalam keterangan pers Wakapolres Minsel menyampaikan “Tindak pidana persetubuhan dengan anak, TKP di gubuk perkebunan sawah Desa Ranoiapo, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel, waktu kejadian tanggal 4 Januari 2023,” jelas Wakapolres membuka konferensi pers.
Diketahui modus para pelaku adalah Korban, Mawar (nama disamarkan), 13 tahun, dicekoki miras jenis Cap Tikus, kemudian disetubuhi oleh para tersangka secara bergantian. “Awalnya, salah satu tersangka menghubungi korban mengajaknya jalan-jalan. Korban dicekoki miras Cap Tikus, dibawa ke gubuk perkebunan sawah kemudian disetubuhi secara bergantian oleh tiga tersangka,” terang Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa.
Lanjut diterangkan Kasat Reskrim, tersangka dalam kasus persetubuhan ini sebanyak 3 (tiga) orang lelaki yaitu YT (18), MT (14) dan seorang lagi masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Terhadap para tersangka dijerat pasal 81 ayat (3), ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk ancaman hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal persangkaan dimaksud yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambah Kasat Reskrim.
Diakhir acara konferensi pers, Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan akan pergaulan anak-anak guna terhindar dari tindak pidana.(Hemsi)

Baca juga:  Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perkelahian Antar Kelompok di Belang Minahasa Tenggara