TopikSulut.com
MINAHASA – Seorang pria berinisial Abang (31) telah ditangkap setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap lelaki berinisial PDC (27) di kediamannya di Desa Palamba, Kecamatan Langowan Selatan. Sabtu, (11/11/2023).
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 02.00 WITA, setelah Abang, yang tengah dalam pengaruh minuman keras, memanggil PDC dan secara agresif memukulnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/589/XI/2023/Sulut/Polres Minahasa, Abang tak hanya memukul, tapi juga mendorong dan melancarkan serangkaian pukulan brutal, sebanyak 8 kali, mengenai kepala dan mata sebelah kanan PDC.
Akibat serangan itu, PDC mengalami luka-luka serius dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim AKP JESLY HINONAUNG mengonfirmasi penangkapan Abang, menyatakan bahwa pelaku sedang menjalani pemeriksaan. “Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata JESLY.
AKP JESLY HINONAUNG menegaskan bahwa Abang akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Peristiwa tragis ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk bersikap hati-hati terhadap konsumsi minuman keras, karena dapat menyebabkan kehilangan kendali dan tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
#J.Rumimpunu






