Topiksulut.com,Tondano-Permasalahan sengketa lahan ex PT Borneo Jaya Emas di kompleks Alason yang berlokasi di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) masih berlanjut. Buktinya, setelah berproses di Polda Sulut, kini kasus sengketa lahan tersebut berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tondano dengan Nomor Perkara 105/pdt.G/2023/PN Tnn dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat antara penggugat Grace Sophia Judy Sarendatu SH melawan tergugat Boy Tarore dan kawan-kawan, Selasa 21 November 2023.
Dari pihak tergugat menghadirkan 2 saksi yakni Revol Tambuwun dan juga Sam Palohon. Namun dalam sidang ini hanya Revol Tambuwun yang dimintai keterangan.
Sejumlah pertanyaan pun disampaikan oleh kuasa hukum tergugat, penggugat dan majelis hakim kepada Revol Tambuwun yang juga merupakan mantan sopir dari tergugat Boy Tarore. Alhasilnya sidang pun berjalan selama 1 jam lebih. Sidang ini pun ditunda Selasa 28 November 2023 pekan depan. Bahkan kuasa hukum penggugat meragukan sebagian keterangan saksi Revol Tambuwun.
“Sidang ini sudah jalan sejak bulan Mei 2023 dan masih berlanjut sampai kini. Semoga sidang selanjutnya kami bisa temukan titik terang,” ujar Stevy da Costa SH selaku kuasa hukum dari Grace Sophia Judy Sarendatu SH kepada wartawan.
Sementara itu, Grace Sophia Judy Sarendatu SH yang juga merupakan notaris ternama ini mengharapkan agar permasalahan ini bisa secepatnya terselesaikan.
Diketahui, kasus sengketa tanah ini pernah diperkarakan di Polda Sulut pada tahun 2021 silam. Dalam perkara ini, Grace Sarendatu membuka asal muasal status kepemilikan lahan tersebut dengan menunjukan sejumlah status dokumen dan fakta dimana lahan Alason sah milik dia. Lahan tersebut dibeli dari Boy Taroreh mulai tahun 2013 silam dengan dibuktikan 5 lembar kwitansi pembayaran dengan cantuman total nilai Rp935.000.000.
Kemudian ada Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) antara Grace dan Boy Taroreh sebagai pihak pertama. Adapun PPJB dibuat pada tanggal 11 Januari 2014 dan PPJB Perubahan tanggal 12 Agustus 2014. Dalam PPJB ini, ada klausul yang menyatakan bahwa pihak pertama tidak boleh menjual atau menggadaikan atau memindah tangankan hak atas tanah ke pihak lain sesuai Pasal 3 pada PPJB.
Namun sayangnya, diduga Boy Taroreh telah menjual lagi tanah yang telah dijual kepada Grace Sarendatu kepada orang lain. Padahal, objek tanah tersebut sudah dibayar pajak buminya oleh Grace Sarendatu dan itu menjadi acuan kuat atas kepemilikan lahan.(***)












