Gelar Workshop Koleksi Museum, Lukas: Barang Yang Harus Dilindungi

Topiksulut.com,Manado-Pemprov Sulut melalui Dinas Kebudayaan Daerah Sulut terus memantapkan dan mendukung program Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (OD-SK) lewat mengoptimalkan dan mensosialisasikan melalui workshop koleksi museum dalam memberikan pemahaman dan pengertian ke masyarakat terkait dengan benda-benda koleksi yang harus dijaga dan dipelihara.

Dikatakan Kadis Kebudayaan Daerah Sulut Janny Lukas melalui Kepala UPTD Taman Budaya dan Museum Drs Ferdy Tamarindang bahwa worshop koleksi museum ini sangat penting karena memberikan pengetahuan dan wawasan tentang museum serta bagaimana merawat koleksi benda -benda bersejarah sebagai koleksi dan memiliki arti penting pada suatu daerah, Kamis 7 Desember 2023.

Menurut Tamarindang didampingi Kasub Berty Sulangi bahwa yang diharapkan dari Workshop ini sebagai pelatihan bagi masyarakat umum dan anak sekolah agar bisa mengetahui apa itu koleksi museum dan cara perawatan termasuk bagaimana konservasi dan reparasi dari benda koleksi ini.

Baca juga:  Mantan Bupati MITRA Dua Periode “JS” Diduga Kuat Terlibat di PETI Ratatotok

Untuk diketahui museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Sementara koleksi adalah Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata.

“Museum dan koleksi merupakan dua elemen yang tidak dapat dipisahkan. Suatu lembaga dapat dikatakan sebagai museum apabila memiliki koleksi serta untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi tersebut untuk dikomunikasikan kepada masyarakat. Jenis-jenis koleksi museum dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan atau replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan/atau hasil restorasi,” jelas Lukas.

Baca juga:  PPK 1.1 BPJN Sulut Bantah Intimidasi Sejumlah Wartawan Saat Konfirmasi Berita.

Ditambahkannya pula, koleksi harus memenuhi syarat di antaranya, sesuai dengan visi dan misi museum, dan jelas asal-usulnya, kemudian diperoleh dengan cara yang sah, serta ada keterawatan, dan tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam.

“Menurut PP No. 66 Tahun 2015 tentang Museum, koleksi yang dipamerkan di museum didapatkan melalui hasil penemuan, hasil pencarian, hibah, Imbalan jasa, Pertukaran, Pembelian, Hadiah, Warisan atau Konversi,” tukasnya.

Kegiatan dibuka Kepala UPTD Taman Budaya dan Museum Drs Ferdy Tamarindang mewakili Kadis Janny Lukas dan dihadiri Sekdis Ir Ronny Siwi dan Kabid CBSTP Grace Mandagi SS.(glen/*)