TopikSulut.com
Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima titipan uang sebesar Rp 550.000.000 terkait dugaan tindak pidana korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa.
Penyerahan uang ini dilakukan oleh saudara kandung terdakwa berinisial HP, yang merupakan suami Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, di ruangan Kejari Minahasa pada Selasa, 30 Juli 2024.
Kasie Pidsus, Ariel D. Pasangkien SH, menerima uang tersebut. Sebelumnya, terdakwa Edwin dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.573.138.733.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Benny Hermanto SH MH, mengonfirmasi adanya penitipan uang tersebut.
“Uang tersebut akan dimasukkan ke Bank BRI melalui Rekening RPL 049 PDT Kejari Minahasa,” ujar Hermanto.
Lebih lanjut Kajari menyampaikan,
“Terdakwa Edwin melalui saudara kandungnya telah mengembalikan uang yang merugikan negara sebesar Rp 550.000.000 dan uang tersebut akan disetorkan ke Rekening RPL 049 PDT Kejari Minahasa di Bank BRI,” tambahnya saat diwawancarai oleh media.
Hermanto menambahkan bahwa pihak kejaksaan tidak berhak menahan atau memegang uang tersebut, sehingga akan langsung disetorkan ke pihak Bank BRI.
Sebelumnya, terdakwa Edwin telah mengembalikan uang sebesar Rp 936.303.633 ke Kas Daerah Kabupaten Minahasa. Namun, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp 86.835.100.
“Kami menghargai respons baik dari pihak terdakwa yang telah berupaya mengembalikan kerugian negara. Selanjutnya, keputusan akhir akan berada di tangan hakim dalam persidangan,” kata Hermanto.
#J.R
====***====