TopikSulut.com
Minahasa — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa melaksanakan patroli pengawasan terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Minahasa.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 14.00 WIB ini bertujuan untuk memastikan penjualan BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Senin (26/08/2024).
Berdasarkan hasil patroli yang dilakukan di empat SPBU, yakni SPBU Ranowangko, SPBU Roong, SPBU Langowan, dan SPBU Kawangkoan, seluruh SPBU tersebut ditemukan telah mematuhi aturan dalam penjualan BBM bersubsidi jenis solar.
Setiap pengendara diwajibkan memenuhi persyaratan, seperti kecocokan barcode dengan STNK dan plat nomor kendaraan, serta aturan yang melarang pengisian BBM pada kendaraan yang sama lebih dari satu kali dalam sehari.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Dwirianto Tandirerung S.Tr.K menyampaikan bahwa pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU telah sesuai dengan ketentuan.
“Dalam pengawasan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya kendaraan dengan tangki modifikasi yang dapat menampung BBM melebihi kapasitas asli, serta tidak ada antrian panjang yang menunjukkan kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa petugas di SPBU diimbau untuk selalu mematuhi aturan pengisian BBM bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan.
“Hasil pengawasan ini akan kami laporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut lebih lanjut,” tambahnya.
Dengan adanya pengawasan yang rutin dan ketat, diharapkan distribusi BBM bersubsidi jenis solar dapat lebih teratur dan tepat sasaran, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
J.R
====***====