TopikSulut.com
Minahasa – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., memberikan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Administrasi Kependudukan yang diadakan bagi perangkat desa.
Acara ini berlangsung pada Senin, 14 Oktober 2024, bertempat di Aula GMIM Imanuel Koya, dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Capil) Meidy Rengkuan, SH, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Maya Marina Kainde, SH, MAP, serta Kepala Dinas Sosial Dr. Maya Rambitan, M.Kes.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama Pemanfaatan Data Agregat Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Kecamatan Langowan Timur dan Kecamatan Tombulu.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan perangkat desa dalam pengelolaan data kependudukan, guna memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Camat Langowan Timur, Ir. Isye Liby Supit, Camat Tombulu, Santi Lengkong, SSTP, serta para perangkat desa dari kedua kecamatan tersebut.
Dalam sambutannya, Dr. Lynda D. Watania menekankan pentingnya pengelolaan administrasi kependudukan sebagai dasar utama dari berbagai pelayanan publik.
“Kebijakan pengelolaan administrasi kependudukan menjadi dasar dari semua pelayanan, oleh sebab itu harus ada administrasinya atau manajemen tata kelola pemerintahan terkait dokumen kependudukan,” ujar Watania.
Watania juga menyoroti posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, yang memiliki keragaman suku, budaya, dan ras. Hal ini juga tercermin di Kabupaten Minahasa dengan populasi mencapai 229.000 jiwa.
“Data kependudukan merupakan kunci pelayanan dasar untuk masyarakat. Oleh sebab itu, Dinas Capil melakukan upaya jemput bola dalam pelayanan dokumen kependudukan di setiap kecamatan tanpa ada biaya atau pungutan liar,” jelasnya.
Sekda Watania mengingatkan perangkat desa agar memastikan semua warga yang memiliki hak pilih dapat terdata dengan baik, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Minahasa 2024.
“Sebagai perangkat desa, harus menjamin masyarakat yang mempunyai hak pilih agar datanya tercatat, sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Minahasa tahun 2024, juga untuk mewujudkan dokumen yang valid dan optimal,” tutup Watania.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan perangkat desa dalam pengelolaan administrasi kependudukan, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Minahasa.
Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola kependudukan yang efektif dan transparan.
#J.R