TAHUNA
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengadakan kegiatan sosialisasi terkait pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam rangka menghadapi pemilu mendatang. Acara yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) ini diselenggarakan di Ballroom Tahuna Beach Hotel.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN, TNI, dan Polri mengenai pentingnya menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilu. Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Sangihe, Abdullah Makitulung, menekankan bahwa tingkat netralitas di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih cukup baik jika dibandingkan dengan beberapa wilayah lain di Sulawesi Utara.
“Pada pemilu sebelumnya, ada daerah di Sulut yang menempati peringkat tertinggi dalam hal rendahnya netralitas ASN, dengan banyaknya keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kegiatan politik praktis,” ungkap Makitulung.
Ia berharap kehadiran ASN, TNI, dan Polri dalam acara ini dapat memperkuat kesadaran dan menyebarluaskan pesan pentingnya menjaga netralitas kepada rekan-rekan sejawat mereka. Menurutnya, sikap netral ini krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh politik.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wouede, turut mengingatkan ASN akan peran penting mereka dalam menjaga profesionalisme sebagai pelayan publik. “ASN memiliki tanggung jawab yang berat. Selain memberikan pelayanan prima, mereka juga harus tetap netral dan profesional,” ujarnya.
Bupati menekankan bahwa netralitas ASN bukan sekadar kewajiban aturan, namun merupakan komitmen dalam menjalankan tugas dengan adil dan tanpa intervensi politik. “Netralitas ASN merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, di mana ASN bekerja tanpa keberpihakan dan hanya mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, aturan mengenai netralitas ASN telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap ASN dilarang untuk terlibat atau memihak kepada kepentingan politik apa pun.(*).