TAHUNA
Setelah melalui tahapan pembahasan antara Pemkab Sangihe dan DPRD Sangihe, akhirnya menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan DPRD secara resmi menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan ini dilakukan antara Pemkab Sangihe dalam hal ini bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari dan Ketua DPRD Sangihe Ferdy Sondakh, S.E dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar hari ini, Jumat (7/11/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sangihe.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh, S.E didampingi pimpinan wakil Ketua I RP Makagansa dan wakil ketua II Marvein Hontong SH.

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Sangihe mengatakan pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas terselenggaranya agenda penting ini.
“Nota kesepakatan yang dituangkan ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab bersama antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe,”ujar bupati.

Lanjut dikatakan dengan ditandatanganinya dokumen KUA-PPAS ini, pemerintah daerah kini memiliki pedoman yang kuat untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya akan dibahas kembali bersama DPRD. Kesepakatan ini juga mencerminkan komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk mengedepankan efisiensi dan sinergi dalam pengelolaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat Sangihe.

Ikut hadir dalam paripurna tersebut Wakil Bupati Kepulaun Sangihe Tendris Bulahari, Sekda Sangihe H Wolf para wakil rakyat dan pimpinan OPD.(*).






