TopikSulut.com,Pohuwato – Aktivitas tambang ilegal di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, menegaskan bahwa wilayah Marisa tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga aktivitas tambang di sana dinilai melanggar ketentuan hukum.
Beni menyampaikan, pihaknya akan segera menginstruksikan Komisi III DPRD Pohuwato yang membidangi pertambangan untuk turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal tersebut.
“Kami Terkait dengan pertambangan di Teratai, insyaallah saya akan perintahkan anggota DPRD khususnya Komisi III untuk melihat langsung,” ujar Beni saat diwawancarai, Selasa (9/7/2025).
Peninjauan ini direncanakan akan melibatkan pula unsur Forkopimda bersama pemerintah daerah. Langkah tersebut diambil untuk memastikan secara langsung apakah wilayah Desa Teratai memang berada di luar zona resmi pertambangan rakyat.
“Kalau perlu sama-sama dengan pemerintah daerah dan Forkopimda kita turun. Tambang ini dekat dengan pusat kota, jadi penting untuk dipastikan apakah Teratai masuk kawasan WPR atau tidak,” jelasnya.
Selama ini, DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato telah mendorong pengaturan lebih tertib dalam aktivitas pertambangan. Hasilnya, WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akhirnya disahkan setelah melalui proses panjang.
“Alhamdulillah, setelah perjuangan bertahun-tahun, WPR akhirnya disahkan. Ini bukti komitmen DPRD dan pemerintah untuk menertibkan tambang di daerah,” pungkas Beni.
(Tim)






