Kejaksaan Negeri Amurang Laksanakan Pengenalan Hukum Pada Siswa SMA Katolik Aquino Amurang

Topiksulut.Com_Kejaksaan Negeri Amurang melaksanakan giat Jaksa Masuk Sekolah.
Kegiatan yang di laksanakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan tersebut mengambil tempat di SMA Katolik Aquino Amurang.
(14 Oktober 2025)

Diketahui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Tahap IV Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan ini dilaksanakan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H. bersama dengan Kasubsi Pra Tut Seksi Tindak Pidana Umum Rumenta Aprina Situmorang, S.H. dan Staf Seksi Tindak Pidana Umum Geraldo Samuel Kambey, S.H. dan menjadi narasumber kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dalam rangka pengenalan hukum serta pengenalan tentang kejaksaan. Materi yang dibawakan oleh narasumber berjudul “Kenakalan Remaja”.

Baca juga:  Koptan WT Maju Bersama Desa Wawontulap Terbaik Dan Sukses Dalam Budi Daya Cabe Rawit

Di perkirakan sebanyak 40 orang siswa-siswi serta guru mengikuti kegiatan tersebut dan sebanyak 11 orang siswa-siswi mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh narasumber.Kegiatan berjalan lancar dan berakhir pukul 12.00 WITA.

Dengan dilaksanakannya pengenalan hukum ke siswa-siswi yang ada di SMA Katolik Aquino Amurang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan mencegah tindak pidana yang ada pada remaja khususnya di SMA Katolik Aquino Amurang.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di hadiri oleh Kepala Sekolah SMA Katolik Aquino Amurang Kansia M. Lengkong, S.Pd., M.M.,Kepala Seksi Intelijen Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H.,Kasubsi Pra Tut Seksi Tindak Pidana Umum Rumenta Aprina Situmorang, S.H.,Staf Seksi Tindak Pidana Umum Geraldo Samuel Kambey, S.H.,Siswa-siswa SMA Katolik Aquino Amurang berjumlah 40 orang yang didampingi oleh guru-guru.
(Hemsi)

Baca juga:  Hasil Audit BPK Pengelolaan Dana BOS SMK N Satu Amurang Tidak Di Temui Penyimpangan