Hasil Audit BPK Pengelolaan Dana BOS SMK N Satu Amurang Tidak Di Temui Penyimpangan

Minahasa Selatan148 Dilihat

 

Topiksulut.Com_SMK Negeri Satu Amurang adalah Sekolah unggulan yang terdiri dari berbagai jurusan kompeten untuk pengembangan minat dan bakat siswa.

 

Dengan berbagai kemampuan dan manajemen yang ada Sekolah ini ditetapkan sebagai Sekolah Pusat Keunggulan.

 

Terkait hal diatas tentunya secara administratif sekolah ini harus memiliki sistem audit yang transparan dan kompatibel dengan program manajemen yang ada dan itu terbukti dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI dengan hasil Baik dan jelas yang artinya dalam pengelolaan keuangan dana BOS TIDAK di TEMUI adanya penyimpangan seperti yang beredar di salah satu platform media massa .

 

Sementara itu Kepala Sekolah SMK N Satu Amurang Jevie Jane Maliangkay, S.Pd. kepada media ini terkait manajemen BOS menjelaskan ”

 

“Dengan ini kami menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan penyelewengan dana BOS di SMK Negeri 1 Amurang adalah tidak benar, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sekolah telah melalui proses pemeriksaan resmi oleh BPK dan hasil pemeriksaan tersebut dengan jelas menyatakan tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS.”jelas Kepsek SMK N Amurang

Baca juga:  Ketahanan Pangan 2024 Desa Molinow Di Duga Kuat Bermasalah

 

Ditambah kan Jevie Jane Maliangkay, S.Pd. kepada Topiksulut. Com terkait adanya pemberitaan yang tidak berimbang terkait pengelolan Dana BOS, Menurutnya pemberitaan miring tersebut tidak ada konfirmasi  langsung sehingga duduk persoalannya dapat dipertanggungjawabkan

 

“Pemberitaan yang beredar telah dimuat tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak sekolah, sehingga tidak memenuhi ketentuan tentang Pers, yang mewajibkan media untuk melakukan pemberitaan yang akurat, berimbang, serta memberikan kesempatan untuk hak jawab dan hak koreksi.”jelasnya

 

 

Pemberitaan yang tak berimbang ini sangat disayangkan terjadi karena dapat menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

 

“Sangat disayangkan bahwa bahan-bahan yang tidak jelas asal-usulnya tersebut langsung dipublikasikan dan disebarkan oleh salah satu wartawan yg tidak bertanggung jawab dan media sosial sebagai seolah-olah ‘bukti valid’, tanpa proses verifikasi, tanpa konfirmasi, dan tanpa meminta klarifikasi dari pihak sekolah.”Ucap Jeivie

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Amurang Laksanakan Pengenalan Hukum Pada Siswa SMA Katolik Aquino Amurang

 

Menutup pembicaraan Jevie Jane Maliangkay, S.Pd. selaku Kepsek SMK N Satu Amurang menyampaikan seharusnya kode etik pers berlaku secara profesional sesuai yang tertuang dalam undang-undang pers yaitu tidak beropini serta melakukan konfirmasi, Cek Dan Ricek dengan nara sumber sehingga keseimbangan informasi dapat di tuangkan dalam produk berita yang berkompeten serta dapat di pertanggungjawabkan.

 

“Pemberitaan yang beredar jelas merugikan dan mencemarkan nama baik sekolah, karena dipublikasikan secara tiba-tiba tanpa verifikasi dan tanpa mengikuti prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.”imbuhnya

(Hemsi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *