TopikSulut.com – Aktifitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) terus beroperasi di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).
Sorotan kini tertuju pada oknum Deker Mamusung (DK) alias Pak De yang notabene juga menjabat Sekretaris DPD Partai Nasdem Kab. Minahasa Tenggara (Mitra), diduga kuat terlibat dalam operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ratatotok.
Informasi yang beredar serta hasil investigasi Tim Media menemukan serta mendapatkan informasi, salah satu titik operasi PETI yang diduga milik Bos Deker berada di Pasolo, berdekatan dengan wilayah operasi PT.HWR. Sumber yang diwawancarai di lapangan juga membenarkan, lokasi tersebut milik Bos Deker dan sedang mengoperasikan 4 unit alat berat (ekskavator dan breaker).
Bos Deker diduga juga menguasai dan mendanai empat titik PETI terpisah di wilayah ratatotok: Satu lokasi di Rotan, yang berada di dalam kawasan Kebun Raya Megawati Sukarnoputri. Dua lokasi di Alason. Dan satu lokasi di Pasolo yang masih aktif beroperasi.
Bahkan menurut sumber lain yang terpercaya, oknum DK punya lokasi lain juga di wilayah Buyat, Kab. Bolaang Mongondow
Sejumlah Masyarakat mempertanyakan Bagaimana mungkin negara bisa kalah dengan mafia tambang? Apakah APH di Sulut sudah ‘dininabobokkan’? Aparat Penegak Hukum harus bergerak sekarang. Tangkap, usut asetnya dan bongkar sindikatnya.
“Masyarakat dan kalangan aktivis kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Tekanan utama tertuju pada Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, untuk segera mengungkap jaringan, mengamankan alat bukti di lokasi, dan melakukan penyelidikan komprehensif. Serta Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. secara khusus ditantang untuk berani menindaklanjuti dugaan ini sebagai bagian dari sindikat mafia tambang, termasuk menyelidiki aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan (TPPU),” tegas salah satu Tokoh masyarakat ratatotok yang meminta namanya untuk tidak di publikasi
Publik menuntut APH dalam hal ini Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut untuk memproses kasus ini secara transparan, tegas, dan tidak tebang pilih.
“Ketajaman hukum diharapkan benar-benar ditegakkan, tanpa tumpul di hadapan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan masa ddepan daerah,” tambah Tokoh masyarakat tersebut.
Dasar hukum untuk bertindak tegas telah jelas tersedia:
· Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba untuk tindak pidana pertambangan ilegal.
· UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU untuk menyita aset hasil keuntungan ilegal.
Tidak hanya persoalan hukum dampak ekologis dari aktifitas pertambangan ilegal ini juga sudah mulai dirasahkan warga setempat. Kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai serta potensi banjir menjadi ancaman nyata bagi masyarakat setempat.
Meski pihak terkait telah membantah melalui media, investigasi independen tim pers dan LSM di lapangan berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dan kesaksian yang mengarah pada keterlibatan aktif DK. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa DK bukan sekadar pelaku, namun diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam jaringan tambang ilegal tersebut. (Tim)






