Sekprov Sulut & Ketua Sinode GMIM, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah.

Berita Utama, Sulut703 Dilihat

TopikSulut.com,Manado – Polda Sulawesi Utara akhirnya mengumumkan 5 orang tersangka kasus Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi saat Press Conference yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut menyebut 5 inisial nama yang sudah ditetapkan tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA. 

Menurutnya penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. 

“Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini,” jelas Kapolda dalam press conference yang digelar Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025)

Dari penelusuran media ini 5 nama yang dimaksud Kapolda Sulut diduga yaitu :

  1. Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021 / Pj Sekda Tahun 2022
  2. Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020
  3. Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang
  4. Steve Kepel Sekprov Sulut tahun Desember 2022 – 2027
  5. Ferdy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 – sekarang 
Baca juga:  Polda Sulut dan Jajaran Gelar Operasi Zebra Samrat 2024 Selama 14 Hari, ini Sasarannya.

Sekedar diketahui Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Kapolda Sulut Irjen Roycke Langie menjelaskan bahwa kelima tersangka tersbeut dijerat dengan pasal 2, 3, UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1 KUHP. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *