TopikSulut.com,Manado – Perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Ivan Miracle semakin membuka tabir perkara jadi terang benderang, pasalnya saksi Ahli Psikolog, Jansen R. Mawikere, M.Psi yang buka praktek psikolog klinis Manado dalam pendapatnya surat yang dikeluarkan UPTD PPA (dalam lampiran berkas perkara) tidak memenuhi standar, tidak ada rekomendasi, tanpa mencantumkan no surat bahkan tidak sistematis dan langsung berkesimpulan.
Demikian juga Tim Advokat Franky Onibala, Hendra Baramuli dan Tanse Mantiri menilai jika surat demikian secara hukum acara,
sudah cacat formil.
“Intinya surat dari UPTD PPA Manado tidak memenuhi standar, tidak ada rekomendasi, no surat. Baru tidak sistematis, tanpa metode penilaian langsung berkesimpulan,” ungkap Advokat Franky Onibala mengulang kembali saksi ahli psikolog yang dihadirkan Tim Advokat terdakwa kepada sejumlah awak media, Senin (9/2/2026) usai sidang di Pengadilan Negeri Manado.
“Surat demikian, tidak sesuai format, tanpa no surat, tidak sistematis, seperti metode yang digunakan, langsung berkesimpulan. Secara formil cacat, surat yang cacat atau tidak memenuhi standar suatu surat. Sementara surat surat itu, yang membuat klien (terdakwa) kami diseret ke pengadilan,” tambah Advokat. Franky Onimbala.
“Dan surat lainnya, UPTD Malalayang dari dokter psikiatri malahan menyatakan tidak ada depresi major, dan berkesimpulan hampir menuju gejala cemas, belum mencapai gejala itu,” sambung Advokat.
“Nah, bertolak belakang dengan surat Psikolog dari Polda Sulut, secara standar, ada no surat, dasar hingga berkesimpulan, lengkap, surat telah memenuhi standar, yang isinya menyatakan atau tercantum tidak ada gangguan psikologis atau normal. Namun sayangnya laporan psikolog itu, tidak dimasukkan dalam berkas,” ungkap Advokat. Frangky Onibala.
Tim Advokat lantas mengurai jalannya persidangan atas keterangan saksi saksi sebelumnya, terkait ancaman membunuh, ancaman penyekapan. Ditarik kembali pada laporan 2022, masuk delik aduan dan perkara sudah di SP3, Bahwa tidak ada kekerasan dalam rumah tangga, baik psikis maupun fisik terhadap korban/pelapor.
“Baik pasal 44, jika dipaksakan sudah ditahun 2022 delik aduan, dan itu perkara sudah di SP3, tapi masih lagi ditarik kembali. Sementara jika dugaan kekerasan fisik pun tidak ada, artinya harus ada visum, sementara tidak ada visum dalam berkas. Dan sesuai pengakuan pelapor, tidak ada kekerasan fisik,” ujar Advokat. Franky Onibala dan Adv. Tanse Mantiri,
Masih menurut Tim Advokat, keterangan saksi fakta lainnya, a de charge (saksi meringankan) yakni Meri R.Angir yang adalah ibu kandung Ivan Miracle, saksi yang melihat, mendengar, mengalami dan menyaksikan langsung keseharian mantan pasutri (terdakwa dan pelapor).
“Pada keterangan saksi fakta, ibu kandung Ivan Miracle, jika tidak pernah terjadi apa apa, justru sebaliknya perilaku pelapor yang dinilai tidak baik terhadap mertua, bahkan sempat dituduh d*t* d*t*, pantas tidak !, sudah menuduhkan sesuatu hal yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, ” singkat Tim Advokat.
Sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin Aminuddin Duggio, dan anggotanya , dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, selanjutnya pada Rabu 11 Februari 2026, besok, dengan agenda, Tim Advokat menghadirkan saksi Ahli pidana , dan akan dilanjutkan dengan periksa terdakwa. (Serly)






