Gubernur YSK Terima Persetujuan Substansi RT-RW Dari ATR-BPN Pusat

 

Topiksulut. Com_Dalam agenda resmi Gubernur Sulut menerima langsung Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta. Momen ini sangat bermakna bagi kita semua, mengingat proses penyusunannya telah dimulai sejak tahun 2019.

(19/02/2026)

 

RTRW yang telah disetujui ini bukan hanya sekadar dokumen teknis, melainkan landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan ruang wilayah kita. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kita akan memiliki arah pembangunan yang lebih terarah dan terpadu, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan bagi kemajuan Sulawesi Utara.

 

Tahapan berikutnya adalah proses penetapan RTRW melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut. Saya berharap dengan dukungan semua pihak, langkah ini dapat berjalan lancar sehingga kita segera dapat mengimplementasikan rancangan pembangunan yang telah dirumuskan bersama demi kesejahteraan seluruh masyarakat Sulut.(hemsi)

Baca juga:  Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE Bersama Wagub Victor Mailangkay SH. MH Dan Pimpinan DPRD Provinsi Dengar Pidato Kenegaraan