Kejari Minsel Laksanakan Penkum Tahap III Pemdes Dan Kelurahan

 

Topiksulut. Com_Dalam agenda resmi Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melalui Seksi Intelijen kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) Tahap III sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 10.00 hingga 11.40 WITA, bertempat di Aula Wale Elur, Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Sebanyak 40 peserta yang berasal dari unsur Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

 

Penerangan hukum dibuka secara resmi dan menghadirkan narasumber dari internal Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Materi utama disampaikan oleh Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Samuel Karya Mali Pirade, S.H., dengan tema Partisipasi Masyarakat Desa/Kelurahan Dalam Upaya Penegakan Hukum. Materi ini menekankan pentingnya peran aktif aparatur desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam menciptakan tertib hukum di tengah masyarakat.

 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., Kasubsi II Seksi Intelijen Devaky Julio Bagaskara K, S.H., serta jajaran pegawai Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

 

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Pada sesi diskusi dan tanya jawab yang dimulai pukul 10.50 WITA, sebanyak lima Hukum Tua dan perangkat desa secara aktif mengajukan pertanyaan serta berdiskusi langsung dengan narasumber, Kepala Seksi Intelijen, dan Kasubsi II Seksi Intelijen. Diskusi tersebut membahas berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi di lingkungan desa, termasuk peran perangkat desa dalam pencegahan pelanggaran hukum.

Baca juga:  Mitra Strategis Dalam Penegakkan Hukum Kajari Minsel Gandeng Pers

 

Kegiatan Penerangan Hukum ini berakhir pada pukul 11.40 WITA dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan berharap Pemerintah Desa dan Kelurahan dapat semakin memahami peran strategisnya dalam penegakan hukum, serta mampu menjadi agen utama dalam memberikan pemahaman, pengawasan, dan perlindungan hukum kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

 

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada berbagai lapisan masyarakat, sejalan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum dan membangun budaya taat hukum di tengah masyarakat.(qq)

kejaksaan negeri minahasa selatan gelar penerangan hukum tahap III untuk pemerintah desa dan kelurahan

MINAHASA SELATAN — Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melalui Seksi Intelijen kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) Tahap III sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 10.00 hingga 11.40 WITA, bertempat di Aula Wale Elur, Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Sebanyak 40 peserta yang berasal dari unsur Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

Penerangan hukum dibuka secara resmi dan menghadirkan narasumber dari internal Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Materi utama disampaikan oleh Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Samuel Karya Mali Pirade, S.H., dengan tema Partisipasi Masyarakat Desa/Kelurahan Dalam Upaya Penegakan Hukum. Materi ini menekankan pentingnya peran aktif aparatur desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam menciptakan tertib hukum di tengah masyarakat.

Baca juga:  Proyek Fasilitasi Perpustakaan Berbandrol 7 Milyar Lebih Sampai Awal 2026 Belum Selesai

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., Kasubsi II Seksi Intelijen Devaky Julio Bagaskara K, S.H., serta jajaran pegawai Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Pada sesi diskusi dan tanya jawab yang dimulai pukul 10.50 WITA, sebanyak lima Hukum Tua dan perangkat desa secara aktif mengajukan pertanyaan serta berdiskusi langsung dengan narasumber, Kepala Seksi Intelijen, dan Kasubsi II Seksi Intelijen. Diskusi tersebut membahas berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi di lingkungan desa, termasuk peran perangkat desa dalam pencegahan pelanggaran hukum.

Kegiatan Penerangan Hukum ini berakhir pada pukul 11.40 WITA dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan berharap Pemerintah Desa dan Kelurahan dapat semakin memahami peran strategisnya dalam penegakan hukum, serta mampu menjadi agen utama dalam memberikan pemahaman, pengawasan, dan perlindungan hukum kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada berbagai lapisan masyarakat, sejalan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum dan membangun budaya taat hukum di tengah masyarakat.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *