Topiksulut.com, MANADO – Tegas, Kantor Imigrasi Manado di bawah pimpinan Friece Sumolang SH.MH terus melakukan pengawasan ketat terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mengunjungi Provinsi Sulawesi Utara dan telah Over Stay atau melewati batas waktu tinggal di Provinsi yang dijuluki Nyiur Melambai ini.
Adapun, terhitung sejak bulan Januari hingga Mei 2019, pihak Imigrasi Manado telah berhasil memulangkan (deportase) 15 WNA yabg didapajti telah melanggar izin tinggal di Sulawesi Utara.
Hal ini dibebekan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPS Manado, Friece Sumolang,SH.,MH, Senin (26/8/2019) kepada awak media, ketika ditemui di ruang kerjanya.
“Jadi memang benar, kami dari pihak Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa tindakan deportase kepada 15 orang WNA yang melanggar izin tinggal di daerah Sulut terhitung sejak Bulan Januari hingga Agustus tahun 2019,” bebenya.
Lebih lanjut, Sumolang mengatakan bahwa dari 15 WNA yang di deportasi oleh pihak Imigrasi Manado, terdiri dari 1 orang Malaysia, 1 orang Jerman, 1 orang Jepang, 1 orang Amerika dan didominasi oleh 11 orang China.
“Intinya, mereka ini di pulangkan ke negara asal mereka karena telah melewati masa ijin tinggal”, ungkapnya. (CHRIS)





