MINAHASA, topiksulut.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat Minahasa mulai dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa. Pembahasan bantuan sosial tunai rencananya akan disalurkan di 6 kecamatan yang ‘memiliki kelurahan’, dimana dikabupaten Minahasa memiliki 43 kelurahan.
“Intinya bagaimana kita semua harus mengkaji benar benar untuk penerima bantuan sosial tunai ini karena bantuan sosial tunai dengan nominal Rp 600.000,- setiap bulan per Kepala Keluarga, selama tiga bulan mulai dari bulan April Mei dan Juni yang disediakan oleh kementerian Sosial,” ujar Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring, MSi. Saat memimpin rapat koordinasi via Video Conference bersama Forkompimda Minahasa. Selasa, (21/4) 2020.
Disamping itu juga, Bupati Royke Roring meminta kiranya seluruh kelurahan untuk membentuk tim independent kelurahan.
“Saya (Bupati) harap seluruh lurah dapat membentuk tim Independen yang didalamnya beranggotakan LPM, tokoh – tokoh Agama, sehingga data data dalam hasil musyawarah dapat diverifikasi kembali jika ekonominya sudah cukup silahkan di ganti,” kata ROR sapaan akrab Bupati Minahasa.
ASN, THL, TNI/Polri, Pekerja swasta tidak termasuk dalam BLT. “Dengan adanya tim independent kelurahan kiranya bantuan sosial tunai penerimanya harus dikaji dengan baik tidak termasuk ASN, THL, TNI/Polri, pekerja swasta,” katanya.
“Setelah tim independent musyawarah di bentuk, lanjut ROR, nama-nama yang telah diputuskan dalam musyawarah tersebut diumumkan paling lambat 23 April 2020 dan nama-nama penerima harus diumumkan di kelurahan masing-masing melalui pengeras suara atau nama nama ditempel di kelurahan.” tutup Ror.
Untuk diketahui, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dialokasikan melalui Dana Desa dengan ketentuan,
a. Dana Desa kurang dari Rp. 800.000.000– dapat dimanfaatkan untuk BLT sebanyak 25 %;
b. Dana Desa antara Rp.800.000.000,- s/d Rp. 1.200.000.000,- dapat dimanfaatkan untuk BLT sebanyak 30 %.
c. Dana Desa diatas Rp1.200.000.000– dapat dimanfaatkan untuk BLT sebanyak 35%.
Sedangkan Sasaran BLT adalah penduduk miskin/kurang mampu yang sudah masuk DTKS
(Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),. jika seluruh DTKS sudah diakomodir dalam bantuan Sosial Tunai Kemensos maka dapat ditetapkan penduduk miskin diluar DTKS. Disamping itu, BLT juga diperuntukkan untuk penduduk penderita penyakit
kronis dan penduduk yang terdampak langsung dengan COVID-19 seperti tukang ojek, sopir angkutan umum, pekerja bangunan, kusir bendi, tibo-tibo dan lainnya.
Besaran BLT yaitu Rp. 600.000 per keluarga penerima/bulan yang disalurkan melalui 3 (tiga) Tahap yakni sejak Bulan April sampai Juni 2020.dan dalam penyaluran
setiap bulan dilakukan 3 (tiga) kali masing-masing Rp.200.000– (Dua Ratus Ribu Rupiah) yaitu pada awal bulan, pertengahan bulan dan akhir bulan yang berjalan.
Penentuan keluarga penerima BLT termasuk bantuan Sembako Kementerian Sosial RI, dilakukan oleh Tim Relawan/lndependen yang dibentuk oleh Kepala Desa yang diketuai oleh Kepala Desa dan beranggotakan unsur BPD, Tokoh
Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, LSM dan unsur lainnya yang ada di Desa.
Hasil musyawarah Tim Relawan/Independen dibuatkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh semua Tim serta diumumkan melalui pengeras suara dan
ditempelkan pada papan papan pengumuman yang ada di Desa untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Minahasa paling lambat tanggal 23 Apri
2020.
Kementerian Sosial RI Juga menyalurkan Bantuan Sosial Tunai untuk 17.169 Keluarga di Kabupaten Minahasa.
Keluarga penerima Bantuan Sosial Tunai adalah keluarga miskin yang masuk dalam DTKS, yang datanya sudah dsampakan kepada Hukum Tua/Lurah melalui Camat, namun jka Deta DTKS terdapat keluarga yang sudah meninggal, sudah
pindah atau sudah memiliki kemampuan ekonomi yang cukup, maka dapat diganti dengan keluarga lain yang lebih layak melalui musyawarah Tim Independen/Tim Relawan.
Bantuan Sosil Tunai tersebut diberkan dalam bentuk uang tunai per keluarga sebesar Rp. 600.000, dan diberkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan mulai pada
Bulan April sampai Juni 2020
Penerima Bansos tunai diprioritaskan bagi keluarga yang terdapat pada DTKS serta non DTKS atau keluarga yang terdampak pandemi COVID-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data (BNBA, NIK dan No.HP
Penerima Bansos Tunai dimaksud, dimusyawarahkan di Desa oleh Tim Relawan independen (satu Tim dengan Tim Relawan independen BLT PMD) dan dibuatkan Berita Acara yang dtandatangani oleh semua Tim dan diumumkan melalui pengeras suara dan dtempelkan pada papan pengumuman yang ada d
Desa Kelurahan.
Penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tidak dapat dimasukkan dalam keluarga penerima baik BLT dari Dana Desa maupun Bansos Tunai dari
Kementerian Sosial RI
Keluarga penerima yang sudah masuk dalam peneima Bansos Tunai Kementerian Soslal Rl, tidak dapat dimasukkan dalam keluarga peneriman BLT
Dana Desa ( tidak bisa satu keluarga menerima bantuan ganda).
Keluarga pekeja penerima upah rutin yaitu PNS, TNI/POLRI, Pegawai Perusahaan, Tenaga Honorer dan Perangkat Desa/Kelurahan tidak diperkenankan masuk dalam penerima BLT dan Bansos Tunai.
Penyaluran Bansos Tunai dan BLT akan diakukan melalui Bank persepsi yang telah ditentukan.
Tim Relawan/Independen melakukan pengawasan pemantauan terhadap pemanfaatan Bansos Tunai dan BLT Dana Desa, bila terdapat pemanfaatan yang
tidak sesuai akan ditinjau kembali keluarga penerima tersebut.
Khusus pemberian Bantuan Sosial menggunakan anggaran Dana Kelurahan akan disampaikan setelah ada petunjuk teknis dari Kementerian terkait.
Turut Hadir dalam rakoor via Video Concerence, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Bpk Frits R Muntu S.Sos,Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Slamet Raharjo S.Sos MSi,Kejari Rahmad Budiman Taufani SH MKn,Asisten Pemerintahan dan Kesra DR Denny Mangala MSi,Dinas terkait Kepala dinas Sosial Royke Kaloh SH,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jefry Tangkulung SH MAP,Kepala Dinas Kesehatan dr. Maya Rambitan M.kes,kepala bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Maya Kainde SH MAP, Staf Khusus Bupati bidang kesehatan dr Anitha Mamuaya,camat dan seluruh lurah.(kim)
(kim)






