TopikSulut,Bitung– Honor ajudan dan patwal Walikota Bitung, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkot Bitung tahun 2019, yang dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bitung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (04/06/2020).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD yang juga Ketua Banggar DPRD Kota Bitung, Aldo Nova Ratungalo tersebut membahas sejumlah catatan temuan BPK RI, diantaranya temuan pembayaran honorarium ajudan dan petugas patroli pengawalan (Patwal) pada Sekretariat Daerah Kota Bitung.
Sesuai hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran honor THL pada Sekretariat Daerah menunjukkan bahwa ajudan dan Patwal memperoleh honorarium sebesar Rp7.500.000 per bulan dan selama tahun 2019 telah direalisasikan pembayaran honor untuk dua ajudan dan tiga Patwal sebesar Rp450.000.000.
Besaran honorarium ajudan dan Patwal sebesar Rp7.500.000 per bulan tersebut tidak didasarkan/tidak diperkuat dengan penetapan besaran jumlah honorarium ajudan dan Patwal dalam peraturan Wali Kota.
Dari informasi yang dirangkum, tahun anggaran 2019, Wali Kota Bitung telah menetapkan dua orang ajudan dan tiga orang petugas Patwal berdasarkan SK Wali Kota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/22/2019 tetang Penetapan Ajudan dan Petugas Patroli Pengawalan Wali Kota Bitung tahun anggaran 2019.
Atas penetapan ajudan dan Patwal tersebut diberikan konpensasi berupa honorarium setiap bulan. Hasil pemeriksaan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 tahun 2018 tentang Stadar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019 dan Peraturan Wali Kota Nomor 23 tahun 2019 tetang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2019 menunjukkan bahwa kedua peraturan Wali Kota tersebut tidak menetapkan adanya pemberian dan besaran honorarium ajudan dan Patwal.
Selain itu kedua Peraturan Wali Kota Bitung tersebut juga tidak mengatur ketentuan dalam hal terdapat honorarium kegiatan yang belum diatur dalam Peraturan Wali Kota tersebut.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah anggota DPRD Bitung. “Mohon penjelasan terkait ini, karena jika temuan ini betul maka kasihan mereka (ajudan dan Patwal) yang notabene sudah bekerja siang dan malam namun ujung-ujungnya honor yang mereka terima jadi temuan,” kata salah satu anggota Banggar DPRD Kota Bitung, Geraldi Mantiri.
Mantiri menyatakan, beban kerja ajudan dan Patwal sangat tinggi mengingat setiap hari mereka mengikuti kemana pimpinan berada. “Kasihan jika sampai harus TGR. Mereka itu kadang bekerja dari pagi hingga pagi lagi, pimpinan belum tidur, mereka juga pasti tidak tidur. Mohon ini dijelaskan,” ujar Mantiri.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Albert Sarese mengaku belum melihat secara mendetail soal temuan BPK RI terkait temuan honorarium ajudan dan Patwal Wali Kota.
“Saya belum membaca secara mendetail soal LHP BPK RI terkait itu. Namun yang jelas honorarium ditetapkan sesuai beban kerja serta mengacu pada Peraturan Wali Kota atau SK Wali Kota,” jelas Sarese. Pihaknya juga kata Sarese mengaku tidak tahu persis dasar penetapan besaran honorarium ajudan dan Patwal Wali Kota Bitung, apakah berdasarkan Peraturan Wali Kota atau hanya berdasarkan SK Wali Kota. “Yang pasti honorarium itu disesuaikan dengan beban kerja,” tukasnya. (hzq)


