TopikSulut.com,Minut – Dalam masa pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, berbagai bantuan untuk menunjang perekonomian masyarakat, terus diberikan pemerintah. Salah satunya adalah dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diambil dari Dana Desa (Dandes) sebesar 25-35%.
Untuk pemberian bagi penerima pun harus sesuai aturan yang berlaku. Seperti yang dikatakan oleh Camat Dimembe, Ansye Dengah SSos dimana penerima maupun pengganti penerima wajib disepakati lewat musyawarah desa yang melibatkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta perangkat desa berupa kepala lingkungan.
“Pergantian penerima BLT wajib dilakukan musyawarah desa agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak ada kecemburuan sosial di masyarakat desa,” tandas Dengah kepada wartawan, Selasa 3 November 2020. Dikatakan Dengah, di Kecamatan Dimembe memiliki 11 desa dimana penyaluran BLT tidak mengalami kendala.
Bahkan, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, penyaluran BLT ini akan berlanjut hingga bulan Desember mendatang.
“Penyaluran BLT tidak ada kendala di desa yang ada di kecamatan ini. Sebab kami dari pemerintah kecamatan selalu monitor setiap adanya penyaluran,” kata Dengah seraya menambahkan jika di Kecamatan Dimembe memiliki 31 kasus Covid-19 dimana 27 pasien telah sembuh, 3 masih dirawat dan 1 meninggal dunia. (GB)





