Musrenbang Kauditan Diawali Dengan Rapid Tes Covid-19

MINUT, topiksulut.com -Ada hal yang menarik dari pelaksanaan kegiatan Musyarawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Kauditan.

Pasalnya, setiap peserta dari utusan desa yang akan menghadiri kegiatan Musrenbang wajib menjalani rapid tes Covid-19 dengan melibatkan petugas Puskesmas Kauditan. Alhasilnya, 38 peserta yang ikut menjalani tes rapid dan hasilnya non reaktif.

“Saya minta maaf karena pelaksanaan Musrenbang kali ini, peserta wajin rapid tes dan puji syukur semuanya non reaktif,” ujar Camat Kauditan, Royke Rampengan Msi dalam sambutannya di Musrenbang Kecamatan Kauditan, Kamis 25 Februari 2021.

Menurutnya Rampengan, pelaksanaan rapid tes ini sangat baik demi kesehatan agar terhindar dari virus corona. Untuk itu diharapkan agar selama pelaksanaan musrenbang, peserta yang hadir bisa mematuhi protokol kesehatan. “Mari kita ikuti kegiatan ini dengan protokol kesehatan agar tidak terjangkit Covid-19,” katanya.

Baca juga:  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Minut Amankan Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Disisi lain, dikatakan Rampengan, jika kegiatan ini sangat baik. Apalagi harus melibatkan anggota DPRD Minut Dapil Kauditan. Sebab, usulan-usulan desa tersebut akan masuk dalam pokok pikiran dari legislator Minut. “Semua usulan desa ini akan disampaikan dalam forum SKPD atau Musrenbang Kabupaten,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Kauditan, dr Minerva Indagelia Sundah dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada para peserta yang sudah melakukan rapid tes. Untuk itu diharapkan agar peserta akan selalu meningkatkan protokol kesehatan dalam kehidupan dimana pun berada. “Protokol kesehatan wajib dilakukan dan jangan anggap sepele akan Covid-19 ini. Mari kita hidup bersih  setiap saat,” ungkapnya seraya menambahkan jika di musim penghujan sekarang ini mulai meningkat penyakit demam berdarah atau DBD sehingga kebersihan lingkungan wajib dijaga.

Baca juga:  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Minut Amankan Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Kepala Bapelitbang Minut, Arnolus Wolajan SSTP MM yang hadir dalam kegiatan itu mengungkapkan jika hasil musrenbang dari desa wajib dimasukkan ke tingkat kecamatan dan diteruskan ke tingkat kabupaten. “Nantinya usulan ini akan diverifikasi kecamatan, lalu disampaikan ke Pemkab Minut melalui SKPD terkait. Dari situ nantinya akan diusulkan lewat TAPD dan dibahas dengan Banggar,” tambahnya.

Adapun usulan prioritas Musrenbang Kauditan yakni akses jalan krois dari Kauditan ke Tumaluntung,  jembatan penghubung Kauditan II ke Tontalete, jalan usaha tani dari Kauditan I ke Kawiley, jalan perkebunan Tulap, Krasis,  Klewer di Kema dan Treman serta penyediaan instalasi air bersih di Watudambo II.(glen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *