TopikSulut.com,Minut – Permasalahan terhadap pemecatan 5 kepala lingkungan (Pala) oleh Hukum Tua (Kumtua) Desa Watutumou Kecamatan Kalawat, masih menjadi pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, 5 Pala ini diberhentikan secara sepihak tanpa adanya surat teguran dari Kumtua Watutumou Ir Sylvana Rotinsulu.
Pemecatan tersebut pun langsung ditanggapi oleh Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Minut, Drs Alpret Pusungulaa MAP.
Dikatakan Pusungulaa, pemberhentian pala ini jelas sudah menyalahi aturan pemerintah yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Memang itu sudah salah dan Kumtua akan kami panggil untuk klarifikasi soal pemecatan Pala ini. Sebab dalam aturan, perangkat desa yang sudah tidak bisa bekerjasama dengan pemerintah, itu harus diberi surat teguran dulu. Jika teguran itu tidak didengar, maka layak dipecat,” jelas Pusungulaa kepada wartawan, Kamis 4 Maret 2021.
Dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2019 ini, peraturan dibuat dengan mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang telah dirubah menjadi Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Soal masalah ini memang belum ada laporan, tapi akan kami tindaklanjuti secepatnya,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu Pala di Desa Watutumou yang dipecat Kumtua, kepada wartawan mengharapkan agar permasalahan ini dapat secepatnya diselesaikan.
“Harus secepatnya diselesaikan karena masalah ini juga akan kami bawah ke meja DPRD Minut,” tandasnya seraya meminta namanya tidak dipublikasi. (GB)





