Kumtua dan Pemkab Minut Selesaikan Masalah Pembagian Tanah di Desa Talawaan Bantik

Topiksulut.com,Minut-Belum lama ini, sejumlah masyarakat Desa Talawaan Bantik Kecamatan Wori melakukan aksi damai di kantor Camat Wori terkait masalah pembagian tanah di eks HGU PT Nusa Andika. Pasalnya, sesuai hasil rapat bersama pemerintah desa, BPD dan perwakilan masyarakat pada tahun 2007 lalu dimana sudah dilakukan pemisahan dari PT Nusa Andika dimana sebesar 18,6 Ha diperuntukan kepada masyarakat. Adanya pembagian dari perusahaan itu, maka di atas lahan itu pun langsung di kapling-kapling warga khususnya mereka yang masih menumpang tinggal di lahan milik orang lain.

“Awal masalah ini terjadi karena ada 4 orang yang mempertahankan agar lahan itu jangan dibagikan atau ingin dikuasai sendiri. Hal itu memicu kemarahan ke warga sehingga mereka mendatangi kantor Camat pada Kamis pekan lalu untuk melakukan aksi damai,” ujar Hukum Tua Desa Talawaan Bantik, Woody Pangkey SH kepada wartawan, Selasa 30 Maret 2021.


Atas aksi warga ini, maka Pemkab Minut memanggil pemerintah Kecamatan Wori yang diwakilkan oleh Sekertaris Kecamatan Wori Jultce Manopo, Kumtua Talawaan Bantik Woody Pangkey dan Ketua BPD Freddy Kano SH untuk membicarakan permasalahan tersebut. Dalam rapat ini dipimpin langsung oleh Sekda Minut Ir Jemmi Kuhu MA.
Dalam pertemuan ini, kata Pangkey, oleh Pemkab Minut pun mengeluarkan kebijakan agar tanah tersebut dikosongkan dulu sambil menunggu permohonan dari pemerintah desa akan penetapan kepemilikan lahan.

“Ada 17 orang yang berkebun sudah membuat surat yang meminta agar lahan tersebut di kapleng-kapleng dan itu telah ditandatangani mereka. Disisi lain, Desa Talawaan Bantik tidak ada lapangan bola kaki dan akan disiapkan di lahan itu,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan jika surat permohonan tersebut akan secepatnya dibuat pemerintah desa yang akan ditujukan ke Bupati Minut. Ini agar permasalahan pembagian tanah itu tidak berlarut-larut. “Secepatnya surat itu akan dibuat,” tandasnya.(gebe)