Topiksulut.com,Minut-Belum sampai sepekan, kembali pemerintah Desa Mubune Kecamatan Likupang Barat (Likbar) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kedua dari Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2021 kepada 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Jumat 2 Juli 2021. Pemberian BLT yang disaksikan oleh Camat Likbar Swengly Takainginan SPM, pendamping desa, pengurus BPD Mubune dan warga penerima lanjutan bertempat di kantor desa setempat ini untuk BLT bulan Februari 2021.
Dalam sambutannya, Camat Likbar Swengly Takainginan SPM mengatakan jika uang tunai bagi PKM masih tetap berjumlah Rp300 ribu. Untuk itu, kiranya penerima bisa memanfaatkan bantuan ini dengan baik untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari maupun obat bagi anggota keluarga yang sakit. “Walau jumlahnya kecil, tapi ini menjadi berkat bagi penerima untuk membeli kebutuhan pokok dan obat bagi yang sakit,” jelas Takainginan.
Dirinya pun bersyukur jika dalam pembagian BLT tahap pertama pada awal pekan ini tidak ada masalah. Dan bahkan diharapkan penyaluran ketiga untuk bulan Maret yang akan disalurkan pada pekan depan, pembagian juga tidak ada masalah. “Rata-rata desa di Kecamatan Likbar sudah masuk penyaluran BLT tahap ketiga. Diharapkan penyaluran ketiga yang direncanakan pekan depan, itu juga bisa berjalan lancar,” ungkapnya.
Sementara itu, Hukum Tua (Kumtua) Mubune, Hendrik Pantolosan yang diwakili Kasie Pemerintahan Matias Rompah mengharapkan agar BLT ini bisa digunakan sebaik mungkin. Sebab, meskipun anggaran yang diberikan pemerintah pusat ini kecil, namun itu sangat berarti masyarakat disaat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
“Dana yang disiapkan pemerintah pusat untuk masyarakat Indonesia lewat BLT sangat besar meskipun bagi PKM itu kecil. Tapi kita bersyukur itu bisa mengurangi biaya hidup kita disaat pandemi sekarang ini. Jadi gunakan untuk kepentingan keluarga dan bukan pribadi,” jelasnya.
Pendamping desa, Andita Angriani menambahkan jika BLT dari Dandes yang disalurkan ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Namun jika ada penerima yang salah menggunakan bantuan ini, maka PKM tersebut bisa diganti lewat musyawarah desa. “Kalau ditemukan, pemerintah desa bisa menggantikan nama penerima lewat musyawarah desa. Dan bagi penerima yang sudaha menerima Bansos lainnya, sudah tidak bisa mendapatkan BLT ini,” tambahnya.(gebe)





