Palsukan Surat Antigen, Giliran Pekerja Rumah Sakit Ditangkap Polres Bitung

TopikSulut,Bitung- Polres Bitung kembali mengamankan komplotan tersangka yang diduga membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu. Setelah beberapa waktu lalu oknum ASN di Pemprov Sulut, kini pekerja disalah satu rumah sakit di Bitung berhasil ditangkap.

Aksi para pelaku tersebut dilakukan Pelabuhan Ferry ASDP Bitung. Hal ini bagaimana disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Idrapramana H, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw SE, Senin (2/8/2021). Menurut Sumampouw, jajaran Polres Bitung berhasil menangkap para pelaku di wilayah Pelabuhan Ferry, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang ebesar Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai transaksi untuk surat hasil Rapid Antigen yang diduga palsu oleh sejumlah penumpang Kapal Ferry.

Sumampouw menjelaskan, kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekitar jam 23.15 WITA sedang berlangsung pemuatan kendaraan dan calon penumpang kapal Ferry di Kmp Portlink VIII dengan tujuan Ternate.

Baca juga:  Setelah 7.500 Paket Sebelumnya ,Kini CEP Siapkan 10.000 Paket Sembako Untuk Warga Sulut

Pada saat pemeriksaan petugas gabungan dari Satgas Covid19 terdiri dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di back up Kodim Bitung, Polres Bitung dan Pol PP Bitung saat itu, ditemukan penumpang yang akan naik kapal ditemukan seorang penumpang menaiki kendaraan truck tidak memiliki tiket dan surat Rapid Antigen dan mengaku bernama Sudartin Pauke (SP).

“Selanjutnya anggota menanyakan, apakah ia memiliki tiket dan surat antigen untuk berangkat dan SP menjawab bahwa telah meminta bantuan seorang buruh yang menawarkan surat Antigen. Dari hasil temuan tersebut, kami melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian dan mendapat informasi, bahwa penyebar Swab Antigen palsu tersebut, adalah RM alias Rudiyanto (31), yang sehari-hari honorer Perawat di salah satu Rumah Sakit di Kota Bitung,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frely Sumampouw, SE.

Baca juga:  Ini Klarifikasi Pengawas SPBU Amurang Terkait Pengisian Jerigen

Dalam pengembangan tersebut menurutnya, sudah ada empat orang yang telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan yaitu, calon penumpang IA (31) Warga Ternate, calon penumpang SP (22) Warga Gorontalo, calo penumpang AL (22), Perantara pembawa hasil swab palsu HT alias Harson (38) warga Pateten, perannya jasa ojek pengantar swab palsu SM alias Sari (46) Warga Girian, dan perantara OM alias Olvu (52) Warga Girian.

“Pelaku sudah kami amankan. Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 dan pasal 268 KUHP mengatur tentang Pemalsuan dgn ancaman pidana 6 Tahun penjara,” tegas Sumampouw.

Diketahui, penangkapan oknum pembuat hasil swab Anti Gen yang diduga Palsu sebelumnya sudah pernah dilakukan Polres Bitung, dimana tersangka merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Pemprov Sulut.(hzq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *