Diduga Gandakan Uang, Oknum Eks Pedagang Rica Ditangkap Tim Tarsius Presisi

TopikSulut,Bitung- Oknum HW (49) yang diduga melakukan penggandaan uang, Sabtu (8/1/2022) ditangkap oleh tim Tarsius Presisi Polres Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma, SIK kepada sejumlah wartawan, Rabu 12 Januari 2022

mengatakan, HW diduga melakulan penipuan terhadap korban IAN, warga Kelurahan Aertembaga (32) dengan mengimingi korban, dengan mengatakan uang akan digandakan menjadi 8 miliar dari sebelumnya 52 juta rupiah. “Korban IAN mentransfer uang sebesar Rp.52 juta dan di iming-imingi pelaku bisa digandakan menjadi Rp 8 Miliar,” kata Kapolres.

Akibat dari kesepakatan tersebut, pelaku memblokir kontak korban dan uang yang tersimpan di dalam kamar pelaku merupakan uang mainan pecahan Rp.100.000. “Atas perbuatan pelaku HW tersebut, dirinya disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas Alam Kusuma. (hzq)

Baca juga:  Prihatin, Di Duga Terjadi Praktik "Jual-Beli Lahan " Di Pasar Berdikari Tumpaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *