Polres Minsel Ungkap Pencurian Di Indomaret Ranomea

Topiksulut.Com_ Kasus pencurian Indomaret yang terjadi beberapa hari lalu digelar di depan awal media terkait hal itu Polres Minsel Press Conference pengungkapan kasus pencurian Indomaret
https://tribratanewsminsel.blogspot.com/2022/03/polres-minsel-press-conf
Polres Minsel menggelar Press Conference kasus pencurian, Rabu (02//03/2022), yang terjadi di Indomaret, Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur.

Press Conference di laksanakan langsung di halaman Satreskrim polres Minsel,Dalam Press Conference dihadiri Kasi Humas Polres Minsel AKP Robby Tangkere, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; dan sejumlah wartawan media biro Minsel.

Kasus pencurian terjadi pada Sabtu dinihari (26/02/2022), sekira pkl. 02.20 wita di Indomaret, Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kab. Minsel.

Tersangka yaitu Y (14), R (14), J (14) dan H (15); keempatnya warga Kecamatan Amurang Timur dan masih tercatat sebagai pelajar sekolah menengah.

Baca juga:  Hasil Audit BPK Pengelolaan Dana BOS SMK N Satu Amurang Tidak Di Temui Penyimpangan

“Salah satu tersangka menurunkan sekring induk sehingga lampu Indomaret padam dan CCTV mati. Setelah itu, para tersangka membuka paksa pintu besi, memecahkan pintu kaca kemudian masuk ke dalam Indomaret dan mencuri barang jualan yang ada di dalam Indomaret,” ungkap Kasi Humas Polres Minsel AKP Robby Tangkere.

Sejumlah barang yang dicuri oleh para tersangka yaitu rokok, korek api, minuman dan snack coklat.

Saat hendak keluar usai melakukan aksi pencurian, terdengar bunyi kaca pecah sehingga warga sekitar TKP langsung berteriak, para tersangka kemudian melarikan diri.

Menerima laporan, tim penyidik Sat Reskrim Polres Minsel langsung menuju lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan sejumlah saksi.

Baca juga:  Jelang Natal Topan 08 Berbagi Dengan Masyarakat

Hasil pengembangan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan pengejaran hingga akhirnya para tersangka dan barang bukti curian berhasil diamankan petugas.

“Kasus pencurian ini merupakan kejadian berulang, yang mana para tersangka juga sudah pernah melakukan kasus serupa, baik di minimarket maupun warung warga,” ujar Kasat Reskrim Iptu Lesly.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan 363 KUHPidana ayat (1) ke 3e, 4e, 5e, Sub pasal 362 KUHPidana. “Ancaman hukuman diatas 7 (tujuh) tahun. Kedepannya kami masih akan terus berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan, mengingat para tersangka masih kategori anak dibawah umur,” pungkas Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.(Hemsi)