Bupati ROR Paparkan LKPJ TA 2021 Dihadapan DPRD Minahasa.

MINAHASA, Topiksulut.com – Bupati Minahasa, Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si menghadiri Rapat Paripurna dalam Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Angaran (T.A) 2021 di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa
Kamis 31-03-2022.

Rapat Paripurna dalam Penyampaian LKPJ dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Glady Kandow, SE yang didampingi Oktesi Runtu dan Denni Kalangi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa.

Bupati ROR menyampaikan terima kasih yang tulus serta penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD karena telah mengagendakan rapat penyampaian LKPJ 2021.

”Sebagimana yang telah di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan berlaku maka selaku kepala daerah dalam mengeban tugasnya diwajibkan untuk melaporkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinan kemasyarakatan dihadapan DPRD Kabupaten Minahasa pada setiap akhir tahun anggaran,” kata Bupati ROR.

Lebih lanjut Bupati ROR mengatakan, untuk memenuhi kewajiban yang sudah diatur dalam nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka Bupati akan menyampaikan LKPJ kepala daerah Tahun 2021.

” Penyusunan LKPJ ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan derah dengan ruang lingkupnya mencakup, penyelenggaran urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan serta, disesuaikan dengan rencana strategis, program perioritas daerah, program kerja dan pendanaannya,” ungkap Bupati ROR.

Bupati juga mengatakan bahwa, seiring perkembangan situasi kondisi masyarakat dewasa ini menuntut adanya trasparansi dan akuntabilitas maka, pada prinsipnya penyelenggaraan pemerintahan derah dititik beratkan untuk terciptanya efisiensi dan efektivitas, transparan dan akuntabel dan dapat dilaksanakan sesuai harapan untuk mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik yang terus diupayakan melalui capaian Visi dan Misi pemerintah daerah melalui program, kegiatan yang telah dilengkapi dengan realisasi serta solusi yang disenergikan dengan amanat pemerintah pusat.

”Pelaksanaan program-program pembangunan yang tertuang dalam LKPJ ini memang mengalami kendala akibat pandemi covid-19 yang mengharuskan pemeintah kabupaten minahasa melakukan reforcusing anggaran dalam rangka penanganan covid-19, baik untuk bidang kesehatan maupun sosial safety net. Disamping reforcusing anggaran, pemerintah pusat juga mengurangi transfer dana ke daerah, baik Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelasnya

Bupati mengungkapkan bahwa, Kodisi yang terjadi saat ini tentu menjadi beban berat bagi pemerintah terutama mengatualisasikan 22 program perioritas yang telah kami tawarkan kepada masyarakat saat kampanye dan sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

”Target-target yang direncanakan tersebut mengalami penyelarasan akibat kondisi keuangan yang berat, dimana secara detail telah disampaikan kepada dewan yang terhormat melalui buku LKPJ,” ujarnya

Untuk mewujudkan minahasa sejahtera yang bermartabat maka tahun 2021 lalu pemkab minahasa terus berupaya untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, seperti pada penyelenggaraan tugas-tugas kepemereintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat melalui program-program perioritas pembangunan derah tahun 2021 yang meliputi berbagai sektor.

”Demikianlah uraian singkat LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Minahasa TA 2021 kepada anggota dewan yang terhormat sebagai pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan wewenang selaku kepala daerah”, pungkas Bupati ROR.

*