TopikSulut,Bitung- Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE, Senin (18/7/2022) menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bitung.

Pada kesempatan tersebut, Honandar membacakan penjelasan Walikota Bitung dalam penyampaian dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2023.
Dikatakan Honandar, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Walikota Bitung Nomor 23 tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bitung tahun 2023. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan tersebut, maka kebijakan umum APBD dan prioritas dan platform anggaran sementara tahun 2023 disusun dengan mengacu pada kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam RKPD Kota Bitung tahun angagran 2023 dengan menggunakan aplikasi berbasis web sipd.kemendagri.go.id.
“Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam rangka memenuhi amanat ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan kepala daerah menyampaikan Rancanagan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD,” jelasnya.
Rangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan platform anggaran sementara tahun anggaran 2023 menurutnya, disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah Kota Bitung tahun 2023.
“Kiranya pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung yang terhormat berkenan untuk mengagendakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Bitung, yang selanjutnya dapat disepakati bersama antara Walikota dan DPRD kota Bitung sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” tandas Hengky. (hzq)

