Topiksulut.com,Manado–Direktur PDAM Minahasa Utara (Minut) yang juga Ketua Perpamsi Sulut, Roland Maringka menghadiri rapat bersama Pemprov Sulut terkait penetapan tarif batas atas dan bawah bagi masyatakat pelanggan air minum di kantor gubernur, Kamis 19 Oktober 2023.
Menurut Maringka, rapat bersama ini sudah sesuai amanat Pasal 7A Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota. Yang mana tujuannya untuk mengoptimalkam pelayanan kepada masyarakat.
“Yah, ini sudah sesuai regulasi yang ada dimana tujuannya untuk rakyat terutama pelanggan air minum,” ujarnya.
Selain itu, sudah sesuai mekanisme antara lain petugas mengumpulkan data tarif air minum, menyampaikan data tarif air minum Kabupaten/Kota kepada pimpinan, melakukan rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait, pembentukan tim perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum, rapat koordinasi perhitungan tarif Batas ats dan tarif batas bawah air minum, penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum.
“Mekanisme yang ada juga sudah melewati kajian-kajian yang dilakukan. Bahwa perusahan Air Minum dalam pelayanan tidak hanya mengedepankan target namun lebih pada pendekatan-pendekatan sosial kepada masyarakat, diantaranya lewat keseragaman penataan batas tarif bawaj,” jelasnya.
Dirinya berharap, masyarakat dapat menerima dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Mari kita terus topang program pemerintah, khususnya Kabupaten Minut sehingga bisa lebih hebat kedepan, untuk berapa besarannya tinggal menunggu SK dari gubernur Sulut,” tutupnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Biro Perekonomian Provinsi, para Direktur PDAM sesulut serta para kabag Perekonomian Kabupaten Kota sesulut.(glen/*)






