TopikSulut.com
Jakarta – Konflik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memasuki babak baru dengan keputusan tegas dari Dewan Pers. Dalam rapat pleno ke-42 pada 29 September 2024,
Dewan Pers meminta PWI untuk meninggalkan Gedung Dewan Pers dan mencabut izin PWI dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Keputusan ini diambil setelah beberapa pertemuan dan surat permohonan dari PWI terkait keabsahan kepengurusan dan upaya rekonsiliasi. Dualisme kepemimpinan antara Ketua Umum Hendry CH Bangun dan Sasongko sebagai pengawas yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM dinilai memicu ketidakpastian.
Dewan Pers menegaskan bahwa Gedung Dewan Pers tidak akan digunakan oleh pihak-pihak yang berselisih, berlaku mulai 1 Oktober 2024. Selain itu, Dewan Pers juga mencabut izin UKW oleh PWI demi menjaga netralitas dan integritas lembaga.
Dewan Pers berharap konflik ini segera terselesaikan tanpa mengganggu operasional organisasi, serta meminta PWI menyepakati satu nama untuk mewakili dalam pemilihan anggota Dewan Pers.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024.
**/J.R






