PD Pasar Optimalisasi Pasar Tradisional Menjadi Pasar Modern

Manado348 Dilihat

TopikSulut.com, MANADO – Jumat (10/06) lalu, bertempat di Jalan Roda (Jarod) PD Pasar Manado menggelar Diskusi Pasar dan Buka Puasa bersama pedagang pasar .

Diskusi ini bertema “PERAN PEDAGANG DALAM MENDORONG OPTIMALISASI PASAR TRADISIONAL MENUJU PASAR MODERN” Diskusi ini dinilai semakin menambah wawasan bagi warga kota Manado.

Terkait kebijakan Penataan Pasar yang dilakukan manajemen PD. Pasar, Shahrul Poli, SE yang juga mantan Legislator Sulut ini memberi penilaian yang baik.
Kebijakkan penataan yang dilakukan Direksi PD. Pasar saat ini sudah baik.
“Saya menilai, kondisi pasar saat ini juga sudah lebih baik dari sebelumnya, dan kita tahu saat ini pasar modern sudah menjamur, jadi penataan yang dilakukan Direksi saat ini sudah tepat,” Ucap Poli.

Lanjutnya, Ketua PHBI Sulut ini mengatakan, penataan pasar dinilainya sudah benar-benar harus segera dilakukan demi keberpihakkan ke pedagang kecil.
“Kalau pasar tradisional tidak di tata dengan baik, tetap kotor dan semerawut, maka dipastikan orang tidak akan ada yang mau datang berbelanja ke pasar. Kalau sudah tidak ada yang mau datang ke pasar, maka dipastikan akan berimbas pada penghasilan pedagang,” jelasnya sembari mengajak para pedagang dan seluruh masyarakat kota Manado mendukung kebijakkan penataan yang dilakukan PD. Pasar.

Baca juga:  Perayaan Cap Go Meh Kota Manado Dibuka Wakil Gebernur Steven Kandouw

Di kesempatan yang sama, pengamat hukum Sulut, Abdul Rahman Musa, SH mengungkapkan kebijakkan Direksi PD. Pasar yang tertuang dalam Peraturan Direksi nomor 1 tahun 2016 sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perdis nomor 1 tahun 2016 sudah tepat dikaji dari koridor hukum. Perda nomor 1 tahun 2013 menjadi payung hukumnya,” jelas Musa.
Lanjutnya, Musa mengatakan retribusi yang diterapkan di Perdi tahun 2016 sudah sesuai dengan pasal 7 dan 8 Perda nomor 1 tahun 2013.

“Sesuai pasal 7 ayat 1 a dan c, dan ayat 2 Perda nomor 1 tahun 2013 penetapan retribusi menjadi wewenang direksi. Lebih jelasnya bisa dilihat pasal 8,” Ucap staf khusus Walikota Manado ini.
Selain itu menurut Musa, kewenangan direksi bisa dilihat publik pada pasal 15 Undang-undang RI tahun 1962 tentang Perusahan Daerah dan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014.

Sementara itu, perwakilan pedagang, Ardin Noho mempertanyakan kebijakkan Direksi PD. Pasar yang menaikkan harga sewa lahan.
“Bapak Dirut PD. Pasar yang kami hormati, kami mempertanyakan dasar kebijakkan bapak menaikkan harga sewa/kontrak. Kalau mengacu ke Perdi nomor 1 tahun 2016, harga per meter Rp 700 ribu, tapi kenapa ada yang Rp 600 ribu. Ini pungli,” tegas Noho.
Bapak Dirut harus benar-benar tegas menegakkan Perdi nomor 1 tahun 2016, tegas Noho.

Baca juga:  Nelayan Tradisional Dukung Pembangunan Reklamasi Pesisir Tuminting, Harapkan Tambatan Perahu Segera Direalisasikan

Pernyataan Noho ini sempat membuat bingung moderator acara Syarif Darea.
“Berarti bapak mendukung penegakkan Perdi nomor 1 2016 ini,” tanya Aif.
“Tidak, saya menolak Perdi nomor 1 tahun 2016,” tangkis Noho.

Untuk menengahi, Abdul Rahman Musa kembali coba memberi pemahaman ke pedagang.
“Bapak Noho, itu namanya kebijakkan direksi untuk menjawab permohonan pedagang yang memohon pengurangan,” tegas Musa.

Sebelumnya, Direktur Utama PD. Pasar, Fery Keintjem mengawali diskusi dengan pemaparan program kebijakkan yang sedang dijalankan PD. Pasar. Sebelum berbuka puasa, PD. Pasar menyerahkan bantuan ke anak-anak panti dan PHBI Sulut.

Lebih Lanjut kepada Sejumlah Wartawan, Keintjem mengungkapkan tujuan digelarnya diskusi yang bertajuk “Peran Pedagang Dalam Mendorong Optimalisasi Pasar Tradisional Menuju Pasar Modern”.
“Diskusi ini untuk memberi pemahaman ke masyarakat tentang program penataan yang dilakukan PD. Pasar,” tutup Keintjem Selaku Direktur Utama PD Pasar .

(Steysi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan