Disnaker Sulut ‘WARNING’ Pelaku Usaha Terkait Pembayaran THR

Topiksulut.com, POLITIK / PEMERINTAHAN – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Utara Ir. Erni Tumundo berikan ‘Warning’ bagi pemimpin atau pemilik perusahan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau membayarakan tetapi kurang dari ketentuan yang berlaku yaitu 1x gaji sesuai Upah Minimun Pekerja (UMP) Sulut Rp. 2.598.000, mengingat beberapa pekan depan Umat Islam akan merayakan Idul Fitri tahun 2017.

“Ya, harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu 1x gaji bagi pekerja yang minimal sudah bekerja selama satu bulan”, jelas Tumundo.

Lebih lanjut, Tumindo juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sangsi berupa potongan sebesar 5% dari hasil THR bagi perusahan yang tidak membayarkan THR atau terlambat membayarkan bahkan yang membayar kurang dari ketentuan.

Baca juga:  Bupati Bolmong Bersama BNPB Pusat Serahkan Bantuan Dan Tinjau Infrastruktur Jalan Jembatan Yang Ambruk

“Akan ada sangsi tentunya, kurang lebih 5% dari besaran hasil THR tersebut, bahkan nanti akan kami berikan catatan khusus hingga jika perlu akan sampai ke pidana”, ungkapnya menambahkan kepada Topiksulut.com ketika diwawancarai di lobby kantor Gubernur pagi tadi (Selsa 13/06/2017).

 

Kepada para pelaku usaha baik modal kecil maupun besar, Tumundo mengingatkan bahwa seharusnya para pelaku usaha sudah paham dan mengerti konsekuensi dari setiap pelaku usaha termasuk pembayaran THR kepada pekerja yang berhari raya.

“Seharusnya jika mengikuti aturan, minimal 2 minggu hingga tujuh hari sebelum hari raya sudah dmharus dibayarkan THR setiap pekerja yang berhari raya, kan semua pelaku usaha sudah paham dan mengerti konsekuensinya”, tambah Tumundo.

Baca juga:  12 KPM Desa Pakuure Kinamang Terima BLT DD

Sedangkan bagi para pekerja, Tumundo mengatakan bahwa saat ini pihak Disnaker Sulut telah membuka posko pengaduan yang berlokasi di kantor Disnaker Sut Jln.17 Agustus Manado.

“Kami sudah buka Posko pengaduan, jika para pekerja Baik di kota manado hingga di Kabupaten lain mendapat masalah terkait pembayaran THR bisa langsung datang ke posko yang ada di kantor Disnaker Sulut Jln. 17 Agustus kota Manado”, tutup Tumundo. (Chris)