Sugiyanto dkk Vonis Bersalah Terhadap Eks Bupati Bolmong

Hukrim282 Dilihat

Sidang Korupsi TPAPD Bolmong 2010

Topiksulut.com, MANADO – Kasus Tipikor dana TPAPD Bolaang Mongondouw TA 2010 berakhir, Majelis Hakim yang dipimpin Sugiyanto, Halidjah Wally dan adhoc Emma Ellyani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (19/07), menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Marlina Moha Siahaan (MMS).

Marlina terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong Tahun Anggaran 2010-2011.

MMS diputus bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam dakwaan primair.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Seorang Kontraktor dalam Dugaan Korupsi Bantuan PT. JRBM

Selain divonis 5 tahun penjara, MMS harus membayar denda Rp200 juta, atau diganti hukuman badan 2 bulan penjara.
MM juga dikenai Uang Pengganti (UP) sebanyak 1.250 Miliar.

‘’Memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,250 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika tidak terbayarkan diganti ddngan penjara selama dua tahun, ’’ ucap hakim ketua majelis Sugiyanto ketika membacakan amar putusannya.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim Sugiyanto dkk belum langsung diterima terdakwa MMS yang didampingi tim Penasihat Hukum (PH) Ferry Satria Dilapanga dkk

‘’Masih pikir-pikir pak Hakim,’’ ujar MMS.

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk berpikir.

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan Hakim kepada mantan Bupati Bolmong lebih tinggi 6 bulan, dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bobby Ruswin, Da’wan Manggalupang. Dimana, menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga:  Inovasi Berkelanjutan: Bupati Tendean Dukung Langkah Strategis BSKDN Kemendagri

Terdakwa sendiri didakwa bersalah JPU atas penyalahgunaan dana TPAPD Bolmong, sebesar Rp1,2 miliar.

Sementara diingatkan kembali, dalam nota pembelaan (Pledoi) dan Duplik mantan Bupati Bolmong tersebut meminta hakim menilai cermat kasus yang menyeretnya, dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong, 2010.

“Karena tidak kecukupan bukti kasus menyeret klien kami, maka Jaksa tiga kali melimpahkan berkas, tidak memenuhi syarat,” kata Penasehat Hukum (PH) terdakwa,Chandra Paputungan.

“Kami bertetap pada pembelaan yang kami ajukan, seraya mohon Terdakwa dibebaskan dari dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” singkat salah satu tim PH MMS, Paputungan. (serly)