Marlina : Jika Ini Yang Terjadi Saya Serahkan Semua Pada Allah SWT
TopikSulut.com,MANADO – Usai di vonis bersalah atas kasus tipikor dana TPAPD Bolmong (2010) mantan bupati Bolmong selama dua periode, Marlina Moha Siahaan (MMS) mengatakan jika perkara tersebut sudah berlangsung hampir 6 tahun lamanya, sebagai warga negara yang baik, dirinya tentu patuh dan taat dengan mengikuti proses persidangan meskipun dalam keadaan sakit.
“Walaupun saya sakit saya harus hadir, karena sebagai warga negara yang baik,” ujar MMS ketika diwawancarai sejumlah media usai mendengarkan putusan divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Sugiyanto,dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (19/07).
Lanjut dikatakan jika selama dua periode memimpin daerah Bolaang Mongondouw, dirinya sudah bekerja semaksimal mungkin.
“Selaku mantan bupati selama dua periode tentu menerima amanat dari masyarakat maupun dari Allah SWT. Adik-adik, anak-anak bisa buktikan bagaimana di kepemimpinan saya, stabilitas semua terjaga dengan baik,” kata MMS.
Lanjut MMS, dengan luas wilayah Bolmong 54,6 persen dari luas Sulawesi Utara dengan jumlah penduduk demikian banyak, saat berembuk dengan para politisi ataupun yang ada di DPR, tokoh-tokoh masyarakat, solusi apa yang harus di tempuh agar pelayanan kepada masyarakat lebih prima.
“Tentu kesejahteraan cepat tercapai, maka kami menempuh jalan untuk melaksanakan pemekaran dari 1 daerah menjadi 5 daerah otonom. Hal tersebut pemekaran hanya bukan menguntungkan diri saya pribadi ataupun memperkaya saya pribadi, tetapi ini untuk mensejahterakan, kepada masyarakat bolaang mongondow,banyak hal yang dipertaruhkan untuk bekerja dalam posisi merealisasikan cita-cita rakyat tersebut dan daerah bolaang mongondow adalah daerah yang terdiri dari suku dan agama yang ada dan saya bersyukur Alhamdulillah, puji Tuhan bahwa selama 10 tahun kerukunan hidup antar umat beragama terjaga, terjalin dengan baik,” tambah Anggota DPRD Sulut ini.
MMS juga menambahkan jika ada beberapa contoh hal hal yang terjadi di beberapa wilayah daerah dimana tentu masyarakat terjadi gangguan kamtibmas, tetapi dirinya dengan itikad dan niat yang baik meredam semua hal yang bisa berakibat fatal buat masyarakat.
“Saya menghadap Kapolri, membangun asrama brimob, menghadap Kasad untuk bisa ada Armed, semua. Dan kalau hal ini apa yang terjadi, saya serahkan kepada Allah SWT,” kesah MMS yang dikenal sebagai Bunda pembaruan dan pemersatu Totabuan.
“Seperti yang tadi saya sampaikan, saya akan pikir-pikir dulu apa yang tentu menjadi putusan tadi, terima kasih kepada semua rakyat bolaang mongondow,” Tutup MMS yang kemudian menuju ruang tempat sholat PN.
Seperti diketahui, berkas perkara TPAPD Bolmong yang menjerat MMS, sudah tiga kali dilimpahkan pihak kejaksaan ke PN Manado.
Dan MMS sudah dua kali dimenangkan. Pertama, putusan sela Ketua Majelis Hakim Darius Naftali SH MH, didampingi Hakim Anggota Jemmy Lantu SH dan Arizon Megajaya SH, Selasa (15/03/2016). Kedua, putusan sela Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar SH MH, Hakim Anggota Arkanu SH Mhum dan Weni Nanda SH, Selasa (18/10/2016).
Dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu yang dipimpin Dasplin SH MH, tak menyerah begitu saja. Setelah melakukan koordinasi bersama pihak Kejati Sulut, KasiPidsus Kejari Kota Kotamobagu, Da’wan Manggalupang, bersama tim dari Kejati Sulut bahkan langsung dari kejaksaan agung menurunkan jaksa Bobby Ruswin ,ikut memperbaiki dakwaan dan kembali mengajukan pelimpahan berkas untuk ketiga kalinya dan berbuah manis, hasil kasus dilanjutkan ke pokok perkara. (serly)