Polda Tetapkan Bupati Bolmong Tersangka. Kabid Humas, Tompo: TSK Dijerat Pidana Pasal 170

Hukrim, Sulut415 Dilihat

• Kasus Dugaan Pengrusakan PT CNSC Jadi Sorotan

Topiksulut.com, SULUT – Kasus dugaan pengrusakan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) setelah beberapa pekan bergulir di Polda Sulut, di akhirnya ikut menyeret Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu, telah dibenarkan Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (25/07).

Diterangkan Tompo, proses penetapan tersangka Bupati Bolmong ditempuh pihaknya, usai penyidik melakukan gelar perkara bersama jendral bintang dua.

“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan telah menetapkan Yasti sebagai tersangka,” terang Tompo.

Selain itu, Tompo menjelaskan kalau sebelumnya kader terbaik Partai Amanat Nasional (PAN) Bolmong ini, telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut.

Dalam kasus ini, Tompo menerangkan kalau Yasti dijerat pidana dengan pasal 170, juncto (jo) 52-55-56, dan pasal 406 KUHPidana. Menurut hasil pemeriksaan penyidik, wanita yang baru menjabat beberapa bulan itu, terindikasi melakukan tindak pidana sebagai otak di balik aksi sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Bolmong.

Baca juga:  Olly Dondokambey Bersama Pengurus PGI Bertemu Pimpinan Persekutuan Gereja-gereja di Korea Selatan.

“Ibu Yasti disangkakan menyuruh, memfasilitasi merusak bangunan itu. Juga memprovokasi atas aksi tersebut,” sebut Tompo.

Menariknya, proses penetapan tersangka Yasti, ikut memunculkan opini publik yang menyuarakan bahwa Yasti adalah salah satu tumbal dari sistem politik-hukum Sulut. Dimana, sudah menjadi rahasia umum kalau kekuasaan Nyiur Melambai berada pada banteng merah.

Belum lagi, fakta yang tersaji, konstalasi politik PAN Bolmong dan partai pendukungnya kini tengah mengalami keretakan.

“Unsur politik-hukum jelas tergambar dalam kasus Bupati Bolmong ini. Dan jelas, dengan terjerat pidananya Yasti, mau tak mau papan dua yang akan mengisi posisi strategis tersebut, bacaannya politiknya tidak lari jauh dari situ,” tanggap pengamat politik-hukum Sulut, Jack Andalangi, yang juga Korwil K-SBSI Sulut.

Senada turut diungkap Romel Sondakh. Menurutnya, penetapan tersangka Yasti tak lepas dari indikasi permainan politik-hukum pihak-pihak tertentu. “Penegakkan hukum yang diwarnai unsur politik tentu akan merusak sistem hukum itu sendiri, dan kasus penetapan tersangka Yasti jelas mengisyaratkan hal tersebut,” komentar Sondakh, praktisi hukum lulusan Universitas Kristen Indonesia Tomohon.

Baca juga:  Bimtek Aparatur Desa, Wagub Tekankan Pentingnya Peningkatan SDM dan Pertanian

Patut diketahui, kasus dugaan pengursakan PT CNSC mulai diproses Polda Sulut, bermula dari adanya Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar Pemkab Bolmong melalui SatPol-PPnya, Selasa (20/6) lalu.

Dimana, pabrik milik pengusaha asing tersebut didapati tidak memiliki kelengkapan perijinan. Sehingga, pihak SatPol-PP langsung melakukan tindakan tegas yang berbuntut pada aksi pengrusakan.

Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian materil, dengan adanya kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah.

Polda Sulut yang menerima laporan ini, langsung bergerak cepat dan menjadikan 27 personil SatPol-PP sebagai tersangka. Selanjutnya, menyusul Bupati Bolmong.(serly)